Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, melainkan jika kita melihat pada sisi lain telah terjadi kelebihan kapasitas (overcrowded) di Lapas atau Rutan yang mana banyak sekali warga binaan akibat persoalan ini tidak terjamin hak asasi nya.Â
Dan tak hanya itu, integritas aparat penegak hukum di Indonesia masih harus dipertanyakan, bahasa kriminalisasi yang keluar diatas adalah bahasa yang lahir dari fakta-fakta saat ini bahwa tidak sedikit orang yang justru menjadi korban oleh pasal-pasal karet di dalam suatu aturan. Kepentingan penguasa yang berlebihan juga akan menambah praktik kriminalisasi ini semakin massif terjadi.
Namun polemik RKUHP bukan berarti kita tidak membutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP lama, perumus RKUHP juga sebagian merupakan para ahli pidana di Indonesia yang memang berkontribusi dalam memberikan gagasan pembaharuan terhadap hukum pidana di Indonesia.Â
Karena keberadaan KUHP baru seharusnya dapat memperbaiki kondisi hukum pidana di Indonesia saat ini, hukum pidana yang harus dianggap sebagai aturan-aturan untuk mewujudkan ketertiban sosial agar terciptanya kedamaian pada masyarakat dan bukan malah sebaliknya dengan keberadaan KUHP baru justru menyebarluaskan ketakutan di masyarakat akibat kekuasaan penguasa merenggut kebebasan sipil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H