Hal itu bukan sekedar dugaan tanpa dasar, tapi memang fakta di lapangan bahwa banyak korban-korban kriminalisasi akibat menjalankan hak konstitusinal nya.Â
Draft RKUHP 2022 yang sudah di publikasi pun ternyata tidak menghilangkan pasal-pasal kontroversial tersebut, ini memperlihatkan tuli dan acuh nya rezim terhadap aspirasi masyarakat.Â
Maka ini memperlihatkan ada ketidakberesan dalam hal berjalannya proses politik hukum yaitu akibat pemegang kekuasaan tidak menampung aspirasi rakyatnya dan lebih mementingkan membuat tameng khusus melalui peraturan untuk menjaga kekuasaan.
Wajah otoriter rezim begitu terlihat jika kita membuka draft RKUHP pada beberapa pasal, yaitu Pasal 217 yang berbunyi :
"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Pasal 351 ayat (1) dan (2) :
"(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Pasal 352 ayat (1) :
"(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Pasal 256 :