Mohon tunggu...
Fairuz Lazuardi Nurdani
Fairuz Lazuardi Nurdani Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Email : fairuzlazuardi15@gmail.com Instagram : fairuzlazuardi Twitter : @fairuzlazuardi Cp : 082124176998

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP: Terselip Kepentingan Otoriter Rezim di Tengah Kebutuhan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

13 Juli 2022   23:18 Diperbarui: 13 Juli 2022   23:21 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal-pasal diatas begitu memperlihatkan adanya inkonsistensi dari para wakil rakyat, inkonsistensi yang dimaksud terhadap penerapan nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh Indonesia itu sendiri. Penghormatan mutlak terhadap petinggi negara sebagai penguasa dan rakyatnya sebagai yang dikuasai dan pasifnya peran rakyat dalam menentukan arah kebijakan ini bukanlah ciri negara demokrasi melainkan otokrasi.

Bahkan Ir.Soekarno dalam bukunya pokok-pokok ajaran Marhaen, ia menjabarkan bagaimana konsep demokrasi Indonesia memiliki ciri khas tersendiri yaitu "Sosio-Demokrasi adalah demokrasi yang berdiri dengan kedua kakinya di masyarakat, sosio-demokrasi bukanlah demokrasi ala revolusi prancis, bukan demokrasi ala amerika, ala inggirs, ala nederland, ala jerman dan lain-lain. Tetapi ia adalah demokrasi sejati yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rezeki. Jadi sosio-demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi."

Sehingga dapat diambil makna utama dari konsep demokrasi yang dicanangkan Soekarno ialah demokrasi harus melahirkan kedaulatan dari segi politik dan ekonomi bagi rakyatnya. 

Demokrasi merupakan alat untuk rakyat secara keseluruhan dapat membuat suatu kebijakan agar timbulnya kesejahteraan yang merata baik sejahtera secara ekonomi, politik, hukum bahkan budaya. Sayangnya saat ini Indonesia sedang dalam fase demokrasi yang hanya seolah-olah. 

Demokrasi yang terucap di bibir pejabat-pejabatnya namun tak di implementasikan yaitu seminimalnya dengan mendengarkan aspirasi rakyat.

Pasal-pasal diatas adalah ancaman demokrasi, kriminalisasi akan marak terjadi bagi mereka yang bersuara mencibir para pejabat negara yang tak becus bekerja. 

Kritik adalah proses evaluasi yang tak perlu dibarengi oleh solusi, rakyat membayar pajak bertujuan agar para wakil rakyat yang di pilih ketika menjabat dapat mencari solusi atas persoalan-persoalan lalu atas solusi tersebut berhak mendapatkan gaji. 

Jika ada rakyat yang pada akhirnya mengkritik personal pejabatnya apakah salah? Apakah ketika pejabat itu berprilaku acuh dan tuli tidak mendengar aspirasi lalu rakyat mencibir pejabat tersebut dengan mencapnya sebagai orang yang tuli lalu ini bisa dianggap penghinaan?

Sikap anti-kritik yang dituangkan ke dalam pasal-pasal di dalam RKUHP tersebut sangat jelas harus ditolak, kita sampaikan pada mereka yang hendak jadi wakil rakyat jika tidak becus bekerja tidak usah mencalonkan diri jadi pejabat dan malah membuat aturan yang mengekang kebebasan berekspresi. 

Pejabat negara tidak perlu takut rakyat tidak mengenal batasan-batasan, cukup perbaiki sistem dan pemerataan pendidikan maka rakyat akan sangat memahami batasan-batasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun