Mohon tunggu...
Fairuz Lazuardi Nurdani
Fairuz Lazuardi Nurdani Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Email : fairuzlazuardi15@gmail.com Instagram : fairuzlazuardi Twitter : @fairuzlazuardi Cp : 082124176998

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP: Terselip Kepentingan Otoriter Rezim di Tengah Kebutuhan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

13 Juli 2022   23:18 Diperbarui: 13 Juli 2022   23:21 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Pidana di Indonesia saat ini diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal dengan KUHP. KUHP memiliki sejarah yang lekat dengan Belanda karena memang Hukum Pidana secara tertulis pertama kali dibawa oleh Belanda ke Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, pengesahannya diterapkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlangsung sejak tanggal 1 Januari 1918.

Mengingat Belanda merupakan salah satu bangsa penjajah Indonesia kala itu, maka Hukum Pidana yang dibawa oleh Belanda pun tentu berisikan aturan yang mengekang pribumi agar tidak memiliki kebebasan berekspresi demi menjaga eksistensi kekuaaan Belanda di tanah jajahannya.

Pada tahun 1945 Indonesia merdeka dan tentu memerlukan berbagai jenis aturan hukum yang dibuat berdasarkan nilai-nilai bangsa Indonesia itu sendiri, namun keadaan yang belum memungkinkan untuk merumuskan jenis-jenis hukum karena masih dilanda agresi dan pemberontakan maka diadopsi lah hukum warisan kolonial untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

76 tahun Indonesia merdeka, wacana pembaharuan KUHP yang telah dicanangkan sejak 1963 hingga kini belum menemukan titik terang untuk disahkan. 

Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar dibenak seluruh masyarakat yaitu dimana letak persoalan mengapa KUHP baru belum juga rampung untuk diselesaikan dan disahkan agar bisa menggeser eksistensi KUHP warisan kolonial yang semakin melunturkan kultur budaya bangsa Indonesia yang asli.

Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. 

Namun hukum lahir dengan melalui proses politik terlebih dahulu, politik hukum Indonesia yang memang mengacu pada konsep demokrasi pada akhirnya diwujudkan dengan cara menginput atau memasukan aspirasi masyarakat melalui wakil-wakil rakyat sebagai corong vital dalam melahirkan aturan-aturan hukum.

Sebagaimana kita ketahui bahwa produk-produk hukum di Indonesia merupakan produk politik. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 

Begitupula Presiden, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga pengesahan seuatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-undangan adalah suatu bentuk kesepakatan bersama antara Presiden (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif). 

Mengingat Indonesia adalah negara Demokrasi yang menjunjung tinggi aspirasi rakyatnya maka wakil rakyat haruslah juga menyerap aspirasi rakyat untuk diwujudkan ke dalam bentuk aturan tertulis, inilah politik hukum yang berjalan saat ini sebagaimana amanat Konstitusi.

Kembali pada problematika RKUHP yang hingga saat ini belum disahkan, gejolak penolakan masyarakat yang cukup massif pada tahun 2019 diakibatkan terdapat pasal-pasal yang dianggap berpontesi dapat meningkatkan angka kriminalisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun