Jika kita membuka Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor maka ada beberapa opsional ancaman hukuman yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun).Â
Pasal 12 tersebut tidak mengatur tentang pidana mati namun mengakomodir pidana penjara seumur hidup, jadi jika JPU hanya menuntut terdakwa 11 tahun saja, dengan Ultra Petita Hakim seharusnya dapat memvonis terdakwa Juliari lebih dari tuntutan yang jaksa berikan.
Apa itu Ultra Petita? Dan bagaimana mekanisme nya?
Ultra Petita merupakan pemidanaan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang melebihi tuntutan JPU. Bolehkah hal tersebut dilakukan?Â
Secara tidak langsung adalah boleh dikarenakan dalam pemidanaan melalui vonis hakim tidak ada aturan baku yang mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhi hukuman melebihi tuntutan JPU.Â
Merujuk pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya. Jadi pada dasarnya rujukan yang paling utama bagi majelis hakim adalah isi dakwaan bukan berapa besaran tuntutan.
Dilansir dari hukumonline.com, terdapat kebebasan dan independensi hakim dalam memutus perkara yang hal itu diperkuat oleh penelitian yang dilakukan Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah agung yang menyatakan bahwa kewenangan hakim dalam memutus sesuai fakta persidangan dan diperbolehkan apabila pemidanaan yang dijatuhkan melebihi tuntutan jaksa jika dirasa adil dan rasional.Â
Hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU, namun tidak boleh melebihi batas maksimum  ancaman pidana yang ditentukan pada UU tersebut.
Jadi, pada kasus korupsi Juliari Batubara yang di tuntut hanya 11 tahun penjara sudah semestinya pada saat nanti penjatuhan vonis hukuman oleh majelis hakim menggunakan Ultra Petita agar hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU yang dalam hal ini adalah pidana penjara seumur hidup karena itu merupakan pidana maksimal yang terdapat di Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Jika ini terwujud, maka diharap dapat sedikit mengobati luka rakyat Indonesia dan hukum beserta instrumennya akan kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H