Mohon tunggu...
Fairuzah Assyifa Izzati
Fairuzah Assyifa Izzati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar / Mahasiswa

i may not be the best but i'm far from the worst

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tindak Pidana Korupsi tentang Suap Dana Hibah KONI oleh KEMENPORA

18 Juli 2022   15:23 Diperbarui: 18 Juli 2022   15:24 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suap atau korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah merupakan suatu hal yang baru melainkan sudah menjadi hal yang lumrah. Perbuatan untuk melakukan korupsi diawali dengan adanya kesempatan, keinginan, dan kekuasaan. Ketiga hal tersebut merupakan hal yang berdampingan dan tidak dapat berdiri sendiri. Adanya kesempatan pada suatu tindakan korupsi selalu berdampingan dengan keinginan, dimana kesempatan dan keinginan tersebut selalu diyakinkan dengan adanya kekuasaan. Faktor - faktor terjadinya suap dana hibah di Indonesia antaralain sebagai berikut : Lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, kalangan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, keadaan masyarakat. Secara umum suap di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi, maraknya suap atau korupsi di Indonesia di awali dari sifat-sifat manusia yang tamak, serakah, sombong, takabur, rakus yang memang telah ada melekat dalam diri manusia tersebut. Maupun dengan sifat yang didasarkan dari kekuasaan. Dikatakan korupsi jika memenuhi unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara serta penyalahgunaan wewenang. Di dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa kasus mengenai tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kasus mengenai dana hibah yaitu kasus Dana Hibah KONI dimana ada penyalahgunaan dana dalam pencairan dana hibah tersebut yang disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait. Penyalahgunaan dana hibah tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah dari yang diajukan KONI ke Kemenpora sehingga mengakibatkan tindak pidana korupsi yang disebabkan karena penggelapan dana tersebut. Dana hibah KONI merupakan dana yang di salurkan oleh Kemenpora untuk KONI, dana hibah ini ditunjukan untuk keperluan anggaran pada tahun 2018, dana hibah yang diberikan tersebut seharusnya dicairkan melalui transfer antarbank atau melalui sarana perbankan, sementara itu pada kasus hibah Kemenpora ke KONI dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai. Pengajuan permohonan dana hibah seharusnya ditujukan kepada Menteri setelah itu Menteri menelaah, menganalisis, dan memberi saran selanjutnya lembar disposisi diberikan kepada Deputi. Sedangkan dalam kasus dugaan suap pencairan Dana Hibah KONI yang ditangani KPK ini surat pengajuan hibahnya tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga dan diduga langsung ditujukan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga. Dalam prosedur normal, Deputi terkait menelaah urgensi permintaan hibah yang keputusannya juga ada di Deputi sebagai kuasa pengguna anggaran, setelah itu diturunkan ke Asisten Deputi lalu jika telah setuju, Asisten Deputi meminta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membuat kontrak dalam fasilitas bantuan. Penerima bantuan dari Kemenpora harus sesuai dengan kesepakatan. Karena kasus ini KPK mengetahui bahwa ada kerugian sebesar 17,9 Miliar. Dalam hal penggunaan hibah harus digunakan sesuai dengan usulan yang telah disetujui yang terdapat pada naskah perjanjian hibah maka apabila penerima hibah menyalahgunakan penggunaan hibah yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, penerima hibah dengan sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dampak Suap Dana Hibah

 Penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak. penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak. Dalam setiap transaksi suap ada 4 pihak utama yaitu yang pertama adalah orang yang menyuap dengan intensi untuk mempengaruhi pihak pemilik kewenangan, Pihak kedua, adalah orang yang disuap dengan motif untuk kepentingan pribadi. Pihak ketiga dan keempat adalah organisasi dari masing-masing pihak yang menyuap dan yang disuap. Dampak buruk dari penyuapan terlihat pada beberapa hal :

a. Dampak suap dana hibah bagi pemerintah 

  1. Hilangnya Fungsi Pemerintah Korupsi maupun suap memiliki dampak kepada pemerintah karena tidak mampu menjalankan fungsi yang sebenarnya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena yang ditakutkan korupsi semakin banyak terjadi, namun pemerintah semakin lunak. Korupsi yang bersifat personal juga dapat mencoreng nama baik organisasi
  2. Meningkatkan ketidaksetaraan kekayaan Artinya ada kekayaan yang tidak merata di lingkup pemerintahan karena melakukan penyuapan sama hal nya dengan memperkaya diri maupun sekelompok orang maka dari itu muncul la sebuah kesenjangan penghasilan antar pegawai dan sebagian orang menganggapnya ketidakadilan.
  3. Meningkatnya Inefisiensi Pemerintah Artinya tingkat ketidakefisienan pemerintah dalam mengelola dana hibah sangat buruk sehingga terjadinya kecurangan seperti suap bahkan korupsi. 

b. Dampak suap dana hibah bagi masyarakat

  1. Merusak Kepercayaan Publik Adanya praktik suap tersebut menyebabkan publik tidak lagi mempercayai pejabat negara, legislatif, maupun petinggi pejabat negara tidak lagi dipercaya oleh publik karena banyaknya koruptor dari dalam sana.
  2. Mengurangi Pengeluaran Publik Dengan adanya kegiatan suap menyuap dana hibah membuat pemerintah lebih hati hati dalam mencairkan dana hibah yaitu dengan cara mengurangi pengeluaran publik agar pemerintah tidak terlalu banyak melakukan pengeluaran untuk hal yang sia sia. Hal tersebut sangat berdampak bagi masyarakat karena semakin sedikit pula dana yang diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa kurang untuk memenuhi kebutuhannya.
  3. Tidak mendapatkan kualitas layanan yang maksimal Adanya kegiatan suap menyuap di lingkup pemerintahan membuat masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah yang sangat buruk artinya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga tidak maksimal.

Upaya Penegahan Kecurangan Dana Hibah 

Tindakan korupsi dapat terjadi di berbagai instansi, baik DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, Komisi, ataupun Pemkab/Pemkot. Tindakan korupsi dapat juga berbagai bentuk seperti suap, pungli, penggelapan, dll. Mayoritas 36% tersangka korupsi berasal dari kementerian dan lembaga. 32% berasal dari Pemkab/Pemkot, 14% berasal dari pemerintah provinsi. Dari tindakan korupsi tersebut, sebagian besar tindak pidana yang terjadi adalah kasus pidana penyuapan sebanyak 507 kasus (39%). Korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara di dunia. Bentuk dan praktik kejahatan korupsi juga sangat beragam. Setiap negara berusaha menanggulangi dan memberantas korupsi melalui berbagai tindakan dan kebijakan. Menurut pendapat penulis ada beberapa upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain dengan hal-hal berikut :

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Memperkuat Sistem Pengendalian Internal
  3. Meningkatkan kualitas SDM
  4. Pemerintah harus lebih berhati - hati dalam pencairan dana hibah
  5. Memberikan edukasi kepada para pegawai terhadap tindak pidana kasus suap dana hibah
  6. Menciptakan pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi
  7. Pengelolaan keuangan dikelola oleh pejabat yang memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi
  8. Memperketat pengawsan terhadap penerimaan dana hibah
  9. Melakukan tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan
  10. Meningkatkan sikap profesionalitas


PENUTUP 

Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan dalam jurnal ini, penulis menyimpulkan beberapa hasil penelitian sebagai berikut:

  1. Bahwa tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah KONI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan hukuman yang sepantasnya terhadap para tersangka korupsi dana hibah KONI.
  2. Faktor-Faktor penyebab terjadinya suap dana hibah KONI di Menpora diawali dengan adanya kesempatan, keinginan, dan kekuasaan. Juga dibantu dengan lingkungan serta fasilitas yang memadai untuk melakukan tindakan tersebut.
  3. Kegiatan korupsi suap dana hibah sangat berdampak bagi pemerintah yaitu hilangnya fungsi pemerintah, meingkatkan ketidaksetaraan kekayaan dan meningkatnya inefisiesi pemerintah. Selain berdampak bagi permerintah, kegiatan korupsi suap dana hibah juga berdampak bagi masyarakat yaitu dapat merusak kepercayaan publik, mengurangai pengeluaran publik, dan tidak mendapatkan kualitas layanan yang maksimal.
  4. Setiap negara berusaha menanggulangi dan memberantas korupsi melalui berbagai tindakan dan kebijakan. Menurut pendapat penulis ada beberapa upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Memperkuat Sistem Pengendalian Internal, Meningkatkan kualitas SDM, Pemerintah harus lebih berhati - hati dalam pencairan dana hibah, Memberikan edukasi kepada para pegawai terhadap tindak pidana kasus suap dana hibah, Menciptakan pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi, Pengelolaan keuangan dikelola oleh pejabat yang memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, Memperketat pengawsan terhadap penerimaan dana hibah, Melakukan tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan, Meningkatkan sikap profesionalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun