Mohon tunggu...
Fairuzah Assyifa Izzati
Fairuzah Assyifa Izzati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar / Mahasiswa

i may not be the best but i'm far from the worst

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tindak Pidana Korupsi tentang Suap Dana Hibah KONI oleh KEMENPORA

18 Juli 2022   15:23 Diperbarui: 18 Juli 2022   15:24 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

ABSTRAK 

Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan korupsi dapat juga berbagai bentuk seperti suap, pungli, penggelapan, dll. Dalam praktiknya kasus suap yang bersangkutan dengan dana hibah yang dilakukan oleh Menpora dan KONI, dimana dalam mencairkan dana hibah tersebut pengajuan dan penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan KUHP. Jurnal ini akan membahas tentang bagaimana tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah KONI, serta untuk mengetahui faktor - faktor penyebab terjadinya suap dana hibah KONI dampak kasus suap dana hibah bagi pemerintah dan masyarakat dan apa saja upaya pencegahan kecurangan pada dana hibah.

 Kata kunci : Korupsi, hibah,Suap, KONI, Kemenpora

PENDAHULUAN 

Semakin pesatnya perkembangan peradaban dunia yang semakin berkembang menuju modernisasi. Seiring dengan itu pula, bentuk-bentuk kejahatan senantiasa mengikuti perkembangan zaman dalam bentuk yang beranekaragam. Salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan di Indonesia adalah kasus korupsi. Korupsi merupakan gejala masyarakat yang ada di setiap bidang kehidupan masyarakat. Korupsi yang sekarang menjadi wabah di Indonesia saat ini adalah tindak pidana suap yang tersebar di kalangan pemerintahan, antar individu, perusahaan maupun lembaga swasta non pemerintah. Perbuatan suap menyuap merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang marak terjadi di indonesia. Tindak pidana suap diatur di dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring dengan maraknya kasus suap, salah satunya adalah kasus suap dana hibah. Korupsi diartikan sebagai kebusukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian serta kata-kata yang menghina atau fitnah. Sedangkan pengertian tindak pidana korupsi menurut Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hibah menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No 188/PK.07/2012 adalah pemberian sejumlah dana maupun barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Sedangkan dalam konteks pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 14 Tahun 2016 mendefinikan hibah sebagai pemberian uang/barang/jasa dari pemerintah daerah kepada pihak lain (pemda lain, BUMN/D, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum) untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan, dimana hibah tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus. Dalam hal ini, pemberian bantuan hibah dilakukan dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dana hibah merupakan dana yang rentan atas penyalahgunaan sehingga banyak mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan, sehingga diperlukan penanganan khusus dari pihak berwenang agar terhindar dari penyimpangan yang bersifat pengalihan hak atau kepemilikan suatu benda kepada seseorang atau badan yang diberikan hak. Kaitannya antara korupsi dengan hibah itu sendiri ialah bahwa dengan berkembangnya zaman saat ini, modus operandi yang digunakan untuk melakukan korupsi semakin bermacam-macam salah satunya ialah melalui hibah. Korupsi dengan modus hibah ini seringkali terjadi karena adanya celah untuk menyalahgunakan pemberian dana hibah tersebut melalui perbuatan seperti penyalahgunaan kewenangan, penyuapan dll. Kasus korupsi yang semakin banyak terungkap ke publik membuat korupsi sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebut saja kasus korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KON) adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia. Sedangkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Dalam kasus suap dana hibah ini, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar dan meminta uang senilai Rp 11,8 miliar yang merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 (Movanita, 2019). Selain Imam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam), Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Johnny E. Awuy (Bendahara Umum KONI), Adhi Purnomo dan Eko Triyanto (staff Kemenpora), dan Mulyana (mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora). Hal tersebut telah termasuk tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan hukum yaitu sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan KUHP. Berdasarkan penjelasan di atas, jurnal ini akan membahas tentang bagaimana tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah, mengetahui dampak suap dana hibah bagi pemerintah dan masyarakat, serta untuk mengetahui faktor - faktor penyebab terjadinya suap dana hibah KONI dan apa saja upaya pencegahan kecurangan pada dana hibah.

PEMBAHASAN

Fenomena Tindak Pidana Korupsi Tentang Suap Dana Hibah

Suap dalam berbagai bentuk banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Tujuan suap adalah untuk mempengaruhi keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. Perbuatan suap dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negeri maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan atau pengaruh. Perbuatan suap pada hakikatnya bertentangan pada norma sosial, agama dan moral selain itu juga bertentangan dengan kepentingan umum serta menimbulkan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara. Berikut adalah kasus korupsi terkait suap dana hibah : Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan jadi tersangka terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Uang suap diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora. Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar serta menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersangka ini meliputi pejabat-pejabat KONI dan juga beberapa pejabat di Kemenpora. Yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto. KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018. KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar. Kasus korupsi di Kemenpora terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta.

Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah KONI 

Akibat kasus tersebut Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umun KONI Jhony E. Awuy di vonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Ending Fuad Hamidy, sedangkan untuk Jhony E. Awuy di vonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (www.news.detik.com 20 Mei 2019). Sedangkan untuk yang menerima suap Deputi IV Mulyana divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Mulyana terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (www.cnnindonesia.com 5 Agustus 2019) Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima dana sejumlah Rp14,7 miliar rupiah Imam Nahrawi juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar sehingga jika ditotal, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar sebagai commitment fee untuk memuluskan pengurusan proposal hibah yang dilakukan oleh KONI kepada Kemenpora TA 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang. Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Imam diniliai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama. (www.indosport.com 18 September 2019)

Faktor – Faktor Penyabab Terjadinya Suap Dana Hibah 

Suap atau korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah merupakan suatu hal yang baru melainkan sudah menjadi hal yang lumrah. Perbuatan untuk melakukan korupsi diawali dengan adanya kesempatan, keinginan, dan kekuasaan. Ketiga hal tersebut merupakan hal yang berdampingan dan tidak dapat berdiri sendiri. Adanya kesempatan pada suatu tindakan korupsi selalu berdampingan dengan keinginan, dimana kesempatan dan keinginan tersebut selalu diyakinkan dengan adanya kekuasaan. Faktor - faktor terjadinya suap dana hibah di Indonesia antaralain sebagai berikut : Lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, kalangan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, keadaan masyarakat. Secara umum suap di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi, maraknya suap atau korupsi di Indonesia di awali dari sifat-sifat manusia yang tamak, serakah, sombong, takabur, rakus yang memang telah ada melekat dalam diri manusia tersebut. Maupun dengan sifat yang didasarkan dari kekuasaan. Dikatakan korupsi jika memenuhi unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara serta penyalahgunaan wewenang. Di dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa kasus mengenai tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kasus mengenai dana hibah yaitu kasus Dana Hibah KONI dimana ada penyalahgunaan dana dalam pencairan dana hibah tersebut yang disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait. Penyalahgunaan dana hibah tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah dari yang diajukan KONI ke Kemenpora sehingga mengakibatkan tindak pidana korupsi yang disebabkan karena penggelapan dana tersebut. Dana hibah KONI merupakan dana yang di salurkan oleh Kemenpora untuk KONI, dana hibah ini ditunjukan untuk keperluan anggaran pada tahun 2018, dana hibah yang diberikan tersebut seharusnya dicairkan melalui transfer antarbank atau melalui sarana perbankan, sementara itu pada kasus hibah Kemenpora ke KONI dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai. Pengajuan permohonan dana hibah seharusnya ditujukan kepada Menteri setelah itu Menteri menelaah, menganalisis, dan memberi saran selanjutnya lembar disposisi diberikan kepada Deputi. Sedangkan dalam kasus dugaan suap pencairan Dana Hibah KONI yang ditangani KPK ini surat pengajuan hibahnya tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga dan diduga langsung ditujukan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga. Dalam prosedur normal, Deputi terkait menelaah urgensi permintaan hibah yang keputusannya juga ada di Deputi sebagai kuasa pengguna anggaran, setelah itu diturunkan ke Asisten Deputi lalu jika telah setuju, Asisten Deputi meminta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membuat kontrak dalam fasilitas bantuan. Penerima bantuan dari Kemenpora harus sesuai dengan kesepakatan. Karena kasus ini KPK mengetahui bahwa ada kerugian sebesar 17,9 Miliar. Dalam hal penggunaan hibah harus digunakan sesuai dengan usulan yang telah disetujui yang terdapat pada naskah perjanjian hibah maka apabila penerima hibah menyalahgunakan penggunaan hibah yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, penerima hibah dengan sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dampak Suap Dana Hibah

 Penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak. penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak. Dalam setiap transaksi suap ada 4 pihak utama yaitu yang pertama adalah orang yang menyuap dengan intensi untuk mempengaruhi pihak pemilik kewenangan, Pihak kedua, adalah orang yang disuap dengan motif untuk kepentingan pribadi. Pihak ketiga dan keempat adalah organisasi dari masing-masing pihak yang menyuap dan yang disuap. Dampak buruk dari penyuapan terlihat pada beberapa hal :

a. Dampak suap dana hibah bagi pemerintah 

  1. Hilangnya Fungsi Pemerintah Korupsi maupun suap memiliki dampak kepada pemerintah karena tidak mampu menjalankan fungsi yang sebenarnya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena yang ditakutkan korupsi semakin banyak terjadi, namun pemerintah semakin lunak. Korupsi yang bersifat personal juga dapat mencoreng nama baik organisasi
  2. Meningkatkan ketidaksetaraan kekayaan Artinya ada kekayaan yang tidak merata di lingkup pemerintahan karena melakukan penyuapan sama hal nya dengan memperkaya diri maupun sekelompok orang maka dari itu muncul la sebuah kesenjangan penghasilan antar pegawai dan sebagian orang menganggapnya ketidakadilan.
  3. Meningkatnya Inefisiensi Pemerintah Artinya tingkat ketidakefisienan pemerintah dalam mengelola dana hibah sangat buruk sehingga terjadinya kecurangan seperti suap bahkan korupsi. 

b. Dampak suap dana hibah bagi masyarakat

  1. Merusak Kepercayaan Publik Adanya praktik suap tersebut menyebabkan publik tidak lagi mempercayai pejabat negara, legislatif, maupun petinggi pejabat negara tidak lagi dipercaya oleh publik karena banyaknya koruptor dari dalam sana.
  2. Mengurangi Pengeluaran Publik Dengan adanya kegiatan suap menyuap dana hibah membuat pemerintah lebih hati hati dalam mencairkan dana hibah yaitu dengan cara mengurangi pengeluaran publik agar pemerintah tidak terlalu banyak melakukan pengeluaran untuk hal yang sia sia. Hal tersebut sangat berdampak bagi masyarakat karena semakin sedikit pula dana yang diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa kurang untuk memenuhi kebutuhannya.
  3. Tidak mendapatkan kualitas layanan yang maksimal Adanya kegiatan suap menyuap di lingkup pemerintahan membuat masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah yang sangat buruk artinya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga tidak maksimal.

Upaya Penegahan Kecurangan Dana Hibah 

Tindakan korupsi dapat terjadi di berbagai instansi, baik DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, Komisi, ataupun Pemkab/Pemkot. Tindakan korupsi dapat juga berbagai bentuk seperti suap, pungli, penggelapan, dll. Mayoritas 36% tersangka korupsi berasal dari kementerian dan lembaga. 32% berasal dari Pemkab/Pemkot, 14% berasal dari pemerintah provinsi. Dari tindakan korupsi tersebut, sebagian besar tindak pidana yang terjadi adalah kasus pidana penyuapan sebanyak 507 kasus (39%). Korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara di dunia. Bentuk dan praktik kejahatan korupsi juga sangat beragam. Setiap negara berusaha menanggulangi dan memberantas korupsi melalui berbagai tindakan dan kebijakan. Menurut pendapat penulis ada beberapa upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain dengan hal-hal berikut :

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Memperkuat Sistem Pengendalian Internal
  3. Meningkatkan kualitas SDM
  4. Pemerintah harus lebih berhati - hati dalam pencairan dana hibah
  5. Memberikan edukasi kepada para pegawai terhadap tindak pidana kasus suap dana hibah
  6. Menciptakan pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi
  7. Pengelolaan keuangan dikelola oleh pejabat yang memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi
  8. Memperketat pengawsan terhadap penerimaan dana hibah
  9. Melakukan tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan
  10. Meningkatkan sikap profesionalitas


PENUTUP 

Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan dalam jurnal ini, penulis menyimpulkan beberapa hasil penelitian sebagai berikut:

  1. Bahwa tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah KONI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan hukuman yang sepantasnya terhadap para tersangka korupsi dana hibah KONI.
  2. Faktor-Faktor penyebab terjadinya suap dana hibah KONI di Menpora diawali dengan adanya kesempatan, keinginan, dan kekuasaan. Juga dibantu dengan lingkungan serta fasilitas yang memadai untuk melakukan tindakan tersebut.
  3. Kegiatan korupsi suap dana hibah sangat berdampak bagi pemerintah yaitu hilangnya fungsi pemerintah, meingkatkan ketidaksetaraan kekayaan dan meningkatnya inefisiesi pemerintah. Selain berdampak bagi permerintah, kegiatan korupsi suap dana hibah juga berdampak bagi masyarakat yaitu dapat merusak kepercayaan publik, mengurangai pengeluaran publik, dan tidak mendapatkan kualitas layanan yang maksimal.
  4. Setiap negara berusaha menanggulangi dan memberantas korupsi melalui berbagai tindakan dan kebijakan. Menurut pendapat penulis ada beberapa upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Memperkuat Sistem Pengendalian Internal, Meningkatkan kualitas SDM, Pemerintah harus lebih berhati - hati dalam pencairan dana hibah, Memberikan edukasi kepada para pegawai terhadap tindak pidana kasus suap dana hibah, Menciptakan pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi, Pengelolaan keuangan dikelola oleh pejabat yang memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, Memperketat pengawsan terhadap penerimaan dana hibah, Melakukan tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan, Meningkatkan sikap profesionalitas.


DAFTAR PUSTAKA

Aprialdo, R. D. (2018). 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora. Kompas.Com. https://amp.kompas.com/nasional/read/2018/12/21/08010071/7-fakta-kasus-dugaan-suap-dana-hibah-kemenpora

Aprialdo Rachman, D. (2018). Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/23275711/kronologi-ott-terhadap-pejabat-kemenpora-dan-pengurus-koni

Ayu Mardiana, D., & Mardijono, H. R. A. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA DALAM KORUPSI DANA HIBAH DI INDONESIA. 5, 1– 12.

Fachrunisa, A. (2019). PENGARUH KEEFEKTIFAN PENGENDALIAN INTERNAL, KEADILAN DISTRIBUTIF, KEADILAN PROSEDURAL, DAN BUDAYA ETIS ORGANISASI TERHADAP KECENDERUNGAN KECURANGAN (FRAUD) AKUNTANSI (Studi Empiris Pada SKPD Kabupaten Kampar).

Hadi Suhendra, R. (2019). Kasus Dana Hibah KONI, Deputi Kemenpora Dituntut 7 Tahun Bui. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190815180444-12-421696/kasus-dana-hibah-koni-deputi-kemenpora-dituntut-7-tahun-bui

Haliim, W., & Dwiranda, I. F. (2020). PROBLEMATIKA KEBIJAKAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL SUMBER APBD: RELASI KORUPSI TERHADAP KEKUASAAN, KEPEMIMPINAN, DAN PERILAKU ELIT. Inovasi, 17(1), 39–53. https://doi.org/10.33626/inovasi.v17i1.136

Hidayat, F. (2019). Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d 4557257/terbukti-suap-pejabat-kemenpora-sekjen-koni-divonis-2-tahun-8- bulan-bui 

Jati, I. K. (2019). PENGARUH PENGAWASAN MELEKAT DAN PEMERIKSAAN INTERNAL TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PADA DANA HIBAH. Jurnal Akuntansi, 14, 80–91. 

Kristanto, P. H. (2019a). Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Penetapan Menpora Sebagai Tersangka. Indosport. https://www.indosport.com/multievent/20190918/deretan-fakta-mengejutkan-di-balik-penetapan-menpora-sebagai-tersangka

Kristanto, P. H. (2019b). Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menyeret Menpora Sebagai Tersangka. Indosport. https://www.indosport.com/multi-event/20190918/kronologi-kasus-suap-dana-hibah-koni-yang-menyeret-menpora

Monopo, B., & Olii, A. (2021). PENEGAKAN TINDAK PIDANA SUAP MENURUT KETENTUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. X(5), 120–130.

Noor Hidayat, A. A. (2018). KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1157091/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-suap-dana-hibah-kemenpora

Pradana, H. A. (2020). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN DANA HIBAH. Jurist-Diction, 3(1), 153. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17629

Ramdhani, K. M. (2001). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI TENTANG SUAP DANA HIBAH KONI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KUHP (STUDI KASUS DANA HIBAH KONI).

Rika, H. (2019). Jejak Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Jerat Imam Nahrawi. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918185051- 12-431703/jejak-kasus-suap-dana-hibah-koni-yang-jerat-imam-nahrawi

Setyawan, F. A. (2019). Soal Suap Dana Hibah, KPK Panggil Dua Pejabat KONI Hari Ini. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190201092250-12-365597/soal-suap-dana-hibah-kpk-panggil-dua-pejabat-koni-hari-ini

Susanto, A. (2019). Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Berawal dari OTT hingga Menjerat Menpora Imam Nahrawi. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/19/105946765/kasus-dugaan-suap-dana-hibah-koni-berawal-dari-ott-hingga-menjerat-menpora?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun