Mohon tunggu...
Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozi Mohon Tunggu... Swasta -

Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID), Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengembang dan Hak Penghuni Kawasan Perumahan

5 Maret 2016   10:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 2590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan uraian peraturan perundang-undangan diatas, dapat dipastikan pengembang perumahan di Kota Malang banyak yang melanggar. Dengan besarnya pertumbuhan lahan perumahan, tidak diimbangi dengan sarana yang juga seharusnya disediakan, akan membawa Kota Malang menjadi sebuah kota dengan penataan pembangunan yang kacau. Hal tersebut tidak boleh dikesampingkan oleh pihak pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan stackholder yang memiliki kepentingan terhadap pemakaman, yang hal ini menyangkut tentang hak setiap warga negara. Agar segera diatasi dan dengan segera mungkin mendapatkan solusinya.

Dari observasi yang dilakukan di daerah Malang Raya, meliputi (Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu), penulis menemukan plakat atau papan pengumuman khususnya di areal lahan pemakaman yang tertulis, bahwa pemakaman tersebut milik pengembang perumahan, seperti pihak pengembang perumahan Universitas Barwiyaja Malang (baca Banyak Pengembang Melanggar Perda), tapi penulis belum menemukan lahan pemakaman yang secara khusus menyediakan lahan pemakaman selain lahan pemakaman milik Universitas Brawijaya tersebut. Artinya, dari sekian banyak pihak pengembang perumahan di Kota Malang, banyak diantaranya yang tidak menyediakan tempat berupa sarana pemakaman yang hal tersebut menjadi kewajiban pihak pengembang perumahan.

Pemerintah juga tidak pernah memberikan pengumuman secara pasti terhadap masyarakat, bahwasanya pihak pengembang perumahan, katakanlah si A, bekerja sama dengan pemerintah dalam hal pengadaan atau perluasan areal pemakaman yang sudah ada. Lagi-lagi penulis merasa prihatin dan itu menunjukkan, bahwasanya pemerintah abai dalam mengawasi pengembang perumahan, dan pihak pengembang perumahan pun menabrak aturan yang sudah menjadi sebuah kewajibannya, jika ingin membangun atau mengembangkan perumahan.

Dari kelalaian dan kesewenang-wenangan tersebut, sudah pasti masyarakat umum dan penghuni kawasan perumahan lah yang menjadi korbannya, sehingga apabila ada masyarakat terlebih adalah penghuni kawasan perumahan yang keluarga mereka meninggal dunia, mereka akan kerepotan untuk memakamkannya. Bisa dibayangkan, betapa sulitnya hanya untuk mendapatkan sebuah hak mereka sebagai warga negara. Selain itu, masyarakat juga akan dibebani oleh biaya pemakaman yang tinggi, tentunya, buah akibat ketersediaan lahan pemakaman yang semakin minim.

Apabila pengembang perumahan terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal tersebut, maka tugas pemerintah lah yang harus menertibkan dan menegakkan aturan perundang-undangan tadi. Karena peraturan dibuat untuk ditegakkan agar masyarakat secara umum dan pihak pengembang secara khusus tidak sewenang-wenang dalam melakukan pembangunan perumahan. Begitu pula dengan pemerintah, adanya kasus tersebut, sudah semestinya tanggap dalam memperbaiki sistem penataan pembangunan perkotaan untuk menghindari dampak pembangunan yang akan merugikan masyarakat banyak dan menghegemoni hak setiap warga negara.

Dalam perundang-undangan, sudah diatur tentang hak, kewajiban dan sanksi jika pengembang perumahan melanggar aturan, maka sejauh mana komitmen pemerintah untuk menertibkan dan menegakkan perundang-undangan tersebut lah yang jauh lebih relevan dengan keadaan hari ini, dimana, lahan pemakaman di Kota Malang sudah terjadi penyempitan akibat dari pengembangan perumahan yang tidak berimbang dan proporsional dengan sarana yang wajib disediakan.

Kasus tersebut adalah sebuah pelajaran berharga bagi pemerintah, khususnya kota-kota lainnya dalam memonitoring serta evaluasi pihak pengembang perumahan, agar pembangunan perumahan dengan ketersediaan sarana seperti lahan pemakaman seimbang, dengan begitu, maka akan tercipta pembangunan yang terencana dengan baik dan tidak mengakibatkan masalah dikemudian hari.

Oleh: Ahmad Fairozi, Divisi Data dan Program Good Governance Activator Alliance (GGAA) East Java.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun