Mohon tunggu...
Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozi Mohon Tunggu... Swasta -

Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID), Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengembang dan Hak Penghuni Kawasan Perumahan

5 Maret 2016   10:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 2590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kompleks Makam Universitas Brawijaya (dokumen Machmud Junus static.panoramio.com/photos/large/52642674.jpg)"][/caption]Pengembang perumahan, akhir-akhir ini banyak yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan aturan-aturan yang disyaratkan untuk mendirikan bangunan berupa perumahan. Akibatnya, penataan pembangunan di sebuah kawasan menjadi tidak karuan dan merugikan banyak pihak, baik pemerintah mau pun masyarakat pada umumnya. Akibat dari kelalaian tersebut, masalah-masalah yang ditimbulkan menjadi sangat serius untuk segera diperbaiki.

Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum menjadi salah satu hal secara umum yang paling sering dilanggar oleh pihak pengembang perumahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Misalkan (ketersediaan jalan umum, aliran listrik dan angkutan umum). Selanjutnya, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media. Misalkan (Ketersediaan Masjid atau rumah ibadah, pemakaman dan sebagainya). Sedangkan Utilitas umum adalah faedah, kegunaan atau manfaat. Seperti keamanan, dan kenyamanan perumahan itu sendiri.

Dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di atas, ketersediaan lahan sebagai tempat pemakaman paling jarang dipenuhi oleh pihak pengembang perumahan. Tidak sedikit penghuni kawasan perumahan yang mengalami kesulitan bilamana ada anggota keluarga mereka yang meninggal dunia. Karena ketersediaan lahan pemakaman tidak ada, proses pemakaman pun membutuhkan biaya yang tidak murah, bahkan ada dibeberapa kawasan perumahan harus menggelontorkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan.

Hal tersebut menjadi perhatian penulis yang menilai, bahwasanya perencanaan pembangunan tata ruang wilayah sangat tidak ber-perikemanusiaan, terutama dengan banyaknya pengembang perumahan yang lalai  dan luput dari pengawasan pemerintah. Sehingga, menyebabkan tata ruang perkotaan menjadi tidak terencanakan dengan baik, karena pembangunan hanya diprioritaskan pada penyediaan rumah dengan orientasi bisnis, tapi tidak diimbangi dengan faktor penunjang lainnya seperti halnya ketersediaan sarana berupa lahan pemakaman.

Penulis lebih menyoroti masalah lahan pemakaman yang sedang terjadi di Kota Malang, namun tidak menutup kemungkinan di daerah-daerah selain di Kota Malang juga terjadi hal yang sama, yakni semakin menyempitnya lahan pemakaman. Sebab kawasan tingkat perkotaan dengan kawasan tingkat kabupaten sangat jauh berbeda, kabupaten memiliki cadangan lahan yang lebih luas dari pada wilayah perkotaan jika itu menggunakan perbandingan.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, pasal 1 huruf a. Menyebutkan areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman. Dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah, pasal 7, jo. pasal 4 menyebutkan perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas. Yang dimaksud dengan sarana pada pasal 7, jo. pasal 4 salah satunya disebutkan dalam pasal 9 poin g, yaitu sarana pemakaman.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pasal 19 menyebutkan, penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Dalam pasal 32 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, pembangunan perumahan meliputi, rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum. Serta pasal 42 ayat 1 jo. pasal 42 ayat 2 menyebutkan perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kapastian yang salah satunya disebutkan pada poin d, yaitu menyaratkan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Makam disebutkan dalam BAB X pasal 20, menyatakan bahwasanya setiap penduduk yang meninggal dunia berhak untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan. Lebih lanjut, pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan, setiap pengembang perumahan/pengusaha real estate dan sejenisnya, berkewajiban menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak (site plan) atau advis planning (AP) seluas minimal 2% (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada lokasi tersebut.

Evaluasi dan Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun