Mohon tunggu...
Faiq Rahmatullah
Faiq Rahmatullah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa/Unesa

Saya Programming + Multimedia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Radikalisme di Kampus: Ancaman Terhadap Pemikiran Kritis dan Toleransi di Kalangan Mahasiswa

30 November 2024   14:10 Diperbarui: 30 November 2024   14:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Tim Unit Idensos Satgaswil Sulteng Kompol Sugiyono Bersama Rektor UIN Datokarama Palu Prof. Lukman S. Thahir 

1. Peningkatan Pendidikan Karakter dan Toleransi

Kampus perlu menekankan pentingnya pendidikan karakter yang berbasis pada nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan keberagaman. Kurikulum pendidikan tinggi harus tidak hanya berfokus pada ilmu akademis, tetapi juga membentuk mahasiswa menjadi individu yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya hidup berdampingan dengan perbedaan agama, suku, dan budaya. Program-program yang mempromosikan pluralisme, dialog antar-agama, dan kebangsaan sangat penting untuk membangun sikap terbuka dan toleran di kalangan mahasiswa.

Di samping itu, kampus bisa mengadakan kegiatan yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa dalam diskusi lintas budaya dan agama. Forum-forum seperti seminar, workshop, dan kelas khusus mengenai kewarganegaraan, keberagaman, serta ancaman radikalisasi bisa menjadi wadah yang efektif untuk menyebarkan nilai-nilai kebhinekaan dan demokrasi. Mahasiswa perlu dibekali dengan pemahaman yang kuat mengenai bahaya radikalisasi dan pentingnya menjaga persatuan bangsa.

2. Meningkatkan Pengawasan dan Pembinaan Mahasiswa

Kampus harus memiliki sistem pengawasan yang baik terhadap kegiatan mahasiswa, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik. Pengawasan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya potensi radikalisasi sejak dini, melalui pemantauan terhadap kelompok-kelompok mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan keagamaan atau organisasi-organisasi yang berpotensi menyebarkan ideologi ekstrem.

Selain itu, kampus perlu menyediakan jalur komunikasi yang terbuka bagi mahasiswa yang merasa tertekan atau cemas, yang mungkin dapat menjadi sasaran kelompok-kelompok radikal. Pembinaan juga harus melibatkan pembentukan komunitas mahasiswa yang berlandaskan pada prinsip-prinsip positif dan produktif, seperti kelompok diskusi ilmiah, klub sosial, dan kegiatan-kegiatan yang mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis dan konstruktif.

3. Kolaborasi dengan Pihak Keamanan dan Pemerintah

Pihak kampus, terutama pihak rektorat dan dosen, perlu bekerja sama dengan aparat keamanan, seperti kepolisian dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), untuk mengidentifikasi potensi-potensi radikalisasi yang terjadi di kampus. Melalui kolaborasi ini, kampus bisa mendapat bimbingan mengenai cara-cara mengidentifikasi dan menangani mahasiswa yang terindikasi terpapar radikalisasi tanpa melanggar kebebasan akademik dan hak asasi mahasiswa.

Sosialisasi mengenai bahaya radikalisasi dan terorisme perlu dilakukan secara reguler oleh pihak kampus dengan melibatkan pakar-pakar dari lembaga pemerintah atau LSM yang bergerak di bidang deradikalisasi. Program-program ini penting untuk menciptakan kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa dan staf kampus mengenai bahaya radikalisasi.

4. Memanfaatkan Media Sosial untuk Edukasi dan Kampanye Positif

Kampus dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mengedukasi mahasiswa mengenai bahaya radikalisasi dan pentingnya mempertahankan nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan pada Pancasila. Mengingat mayoritas mahasiswa aktif di platform media sosial, kampus perlu membuat kampanye-kampanye yang menyasar mereka melalui media sosial, dengan konten yang berbasis pada nilai-nilai inklusif dan moderat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun