Mohon tunggu...
Faiqotul Hanifah
Faiqotul Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fokus Utama Sociology of Law

10 Desember 2023   01:06 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dapat menggambarkan bagaimana Masyarakat tertentu merespons atau mengadaptasi hukum ekonomi syariah. Seperti dalam praktek akad pada bank syariah maupun BMT. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, mencakup analisis terhadap nilai nilai keadilan, keberdayaan, dan tanggung jawab social yang tercemin dalam hukum dan kebijakan ekonomi syariah.

*Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Legal pluralism adalah pandangan yang mengakui bahwa masyarakat dapat diatur oleh berbagai sistem hukum yang beroperasi secara paralel. Sementara sentralisme hukum (legal centralism) adalah ide bahwa ada satu sistem hukum resmi yang mengatur seluruh Masyarakat. Legal pluralism menilai bahwa sentralisme hukum sering kali gagal mengakomodasi keberagaman budaya dan norma-norma lokal. Sistem hukum tunggal dapat menjadi homogen dan tidak dapat menangkap kompleksitas nilai dan praktik lokal. Sentralisme hukum mungkin tidak memberikan perlakuan yang adil dan setara terhadap kelompok-kelompok minoritas atau kelompok dengan nilai dan praktik hukum yang berbeda. Legal pluralism menekankan perlunya mengakui dan menghormati keberagaman hukum untuk menghindari diskriminasi. Kritik terhadap sentralisme hukum juga mencakup pandangan bahwa satu sistem hukum tidak selalu mencerminkan atau sesuai dengan realitas sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Legal pluralism menekankan pentingnya memahami dan mengakui praktik hukum yang ada di tingkat lokal.

*Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Progressive law adalah pendekatan dalam pengembangan hukum yang menekankan pada pembaruan dan perubahan hukum untuk mencapai tujuan sosial yang lebih adil dan progresif. Progressive law di Indonesia adalah keterbatasan dalam implementasinya. Meskipun ada upaya untuk mengembangkan hukum yang lebih progresif, kenyataannya implementasi dan penegakan hukum seringkali tidak sesuai dengan asas-asas progresif tersebut. Beberapa kritikus menyatakan bahwa dalam praktiknya, implementasi progressive law belum sepenuhnya mampu mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Ada keraguan tentang sejauh mana perubahan hukum telah memberikan dampak positif secara merata pada berbagai lapisan masyarakat. Progressive law mungkin dianggap kurang sesuai dengan realitas sosial dan ekonomi di beberapa daerah di Indonesia. Pendekatan yang diambil seringkali lebih cocok dengan konteks perkotaan dan tidak selalu dapat diterapkan dengan efektif di daerah pedesaan. Permasalahan dalam birokrasi dan tingkat korupsi di Indonesia juga dapat menghambat implementasi progressive law. Kritikus berpendapat bahwa ketidaktransparanan dan korupsi dalam sistem hukum dapat mengurangi efektivitas upaya untuk mencapai perubahan progresif.

* Kata Kunci

  • Law and Social Control

Law and social control saling terkait dan memiliki hubungan yang erat dalam masyarakat. Kontrol sosial mengacu pada mekanisme atau upaya yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa anggotanya mematuhi norma-norma, aturan, dan nilai-nilai yang diterima. Hukum, sebagai salah satu bentuk kontrol sosial, berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Opini saya dalam penyelesaian konflik dengan cara sistem hukum memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik-konflik dalam masyarakat. Proses peradilan adalah salah satu mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dan melaksanakan kontrol sosial terhadap mereka yang melanggar hukum.

  • Law as Tool of Engeenering

Konsep "law as tool of engeenering" mengacu pada pandangan bahwa peraturan dan regulasi hukum dapat sengaja dirancang dan digunakan sebagai instrumen untuk membentuk perilaku dan hasil sosial yang diinginkan. Opini saya seperti dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa. Undang-undang dan lembaga-lembaga anti-korupsi dibentuk untuk mengatasi korupsi dan membangun tata kelola yang bersih. Konsep hukum sebagai alat rekayasa juga tercermin dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ini termasuk perubahan dalam sistem administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan publik.

  • Socio-Legal Studies

Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner dalam penelitian hukum yang mengeksplorasi hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini berusaha untuk memahami bagaimana hukum, sebagai suatu sistem norma dan peraturan, diimplementasikan dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Socio-legal studies memberikan kontribusi penting dalam memahami kompleksitas sistem hukum dan dampaknya pada masyarakat. Pendekatan ini menekankan pentingnya melihat hukum sebagai suatu fenomena sosial yang tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa memperhatikan konteks sosialnya.

  • Legal Pluralism

Legal pluralism merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Dalam konteks legal pluralism, berbagai bentuk hukum, termasuk hukum adat, hukum agama, hukum positif nasional, dan sistem hukum ad hoc lainnya, dapat saling tumpang tindih dan berlaku dalam satu wilayah geografis atau di antara kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Legal pluralism bisa menciptakan dinamika khusus dalam hubungan antara hukum positif nasional dan sistem hukum lokal atau tradisional.

  • Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum, saya dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat memengaruhi perkembangan, pelaksanaan, dan persepsi hukum. Serta dapat menganalisis suatu kasus dari sudut pandang yuridis empiris maupun yuridis normatif. Menambah wawasan saya mengenai pemikiran hukum positivism, sociological jurisprudence, living law dan utilitarianism. Tidak hanya itu, juga memahami tentang effectivieness of law, law and social control, socio-legal-studies, progressive law dan legal pluralism.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun