Mohon tunggu...
Faiqotul Hanifah
Faiqotul Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fokus Utama Sociology of Law

10 Desember 2023   01:06 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faiqotul Hanifah_212111028_HES 5A

Tes Akhir Semester

Mata kuliah            : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

* Faktor faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

1. Aturan hukum

  • Dalam masyarakat aturan hukum harus jelas, jika terlalu ambigu maka dapat menyebbkan interprestasi yang berbeda-beda dan kesulitan dalam penegakan hukum. Aturan hukum harus sesuai dengan nilai masyarakat, jika bertentangan dengan nilai Masyarakat mungkin tidak dihormati dan sulit untuk diterapkan secara efektif.

2. Penegakan Hukum

  • Ketidaksetaraan yang kurang dalam penegakan hukum dapat mmerusak kepercayaan Masyarakat, seperti dalam suatu kasus yang sama dengan hukuman yang berbeda karena status social, ekonomi, atau politik.. Serta korupsi di dalam sistem penegakan hukum dapat memperlemah efektivitasnya dan menciptakan ketidakpercayaan.

3. Kondisi Sosial-Ekonomi

  • Pada tingkat Pendidikan Masyarakat yang rendah dapat mempengaruhi pemahaman mereka terhadap hukum dan kemampuan mereka untuk mematuhi aturan. Serta Masyarakat yang hidup dalam kemiskinan mungkin memiliki akses terbatas terhadap sistem hukum

4. Keterlibatan Masyarakat

Keterlibatan Masyarakat dalam proses hukum dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi ketidakpercayaan. Pemahaman Masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka juga dapat memperkuat efektivitas hukum.

* Penegakan hukum yang efektif memiliki beberapa karakteristik yang mendasar, seperti;

  • Memiliki integritas yang tinggi. Mereka harus berpegang pada standar moral dan etika serta menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran dan ketidakberpihakan kepada salah satu pihak atas tekanan politik maupun kepentingan pribadi.
  • Profesionalisme  dengan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku serta memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan pelatihan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.
  • Keterbukaan dan Transparansi memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat. Serta memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan Masyarakat.
  • Keadilan dan Kesetaraan, penegak hukum harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua individu, tanpa memandang status social, ekonomi, atau politik. Dan memastikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun