Pembayaran zakat online telah menjadi solusi nyaman bagi umat Islam, khususnya di
era digital saat ini. Di bawah ini adalah informasi penting mengenai pembayaran Zakat Online.Â
A. Hukum Pembayaran Zakat Online
Pembayaran Zakat online adalah sah dan diterima menurut hukum Islam. Syarat utama
sahnya zakat adalah itikad baik si pembayar zakat (muzaki). Menurut Syekh Yusuf Al-
Qaradawi, muzaqi tidak perlu menjelaskan secara jelas kepada penerima zakat (mustahrik)
bahwa dana yang diberikan adalah zakat. Artinya zakat yang dibayarkan secara online sah
selama uangnya sampai ke penerima yang sah.
B. Keunggulan Pembayaran Zakat Online
1. Akses Mudah
Umat Islam dapat membayar Zakat kapan saja dan dimana saja tanpa harus hadir
secara fisik di lokasi pengumpulan Zakat.
2. Transparansi
Pembayaran Zakat Online biasanya disertai dengan bukti transaksi yang jelas
sehingga memudahkan penerima Zakat dalam menghasilkan laporan keuangan yang
transparan.
3. Konfirmasi
Setelah pembayaran selesai, Muzaki akan menerima konfirmasi Zakat tertulis yang
menyatakan bahwa Zakat telah didistribusikan.
C. Cara membayar Zakat online
Untuk membayar Zakat online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Hitung nominal Zakat Anda; Pastikan Anda membayar jumlah yang perlu Anda
bayarkan berdasarkan perhitungan harta yang Anda miliki hitung besarnya zakat
2. Nyatakan niat anda; Bayar Zakat dengan niat
3. Transfer uang; Transfer uang ke rekening resmi Lembaga Amil Zakat (LAZ)
terpercaya
4. Konfirmasi pembayaran; Setelah transfer uang, Konfirmasi pembayaran melalui
platform yang disediakan LAZ
Penting untuk memilih lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Lembaga lain juga dapat
dipertimbangkan.
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz)Â
- Dompet Dhuafa
- Lembaga Amil Zakat Lokal Yang Terpercaya
- Yayasan Zakat UmatÂ
Dengan memanfaatkan layanan Zakat online, umat Islam dapat Hal ini membuat
pemenuhan kewajiban Zakat Anda menjadi lebih mudah dan efisien. Dana Zakat mereka
kemudian disalurkan kepada orang-orang yang memiliki reputasi baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H