Mohon tunggu...
faiqotuamaliahazzahra
faiqotuamaliahazzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembayaran Zakat Secara Online

5 Januari 2025   04:29 Diperbarui: 5 Januari 2025   04:50 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Transparansi

Pembayaran Zakat Online biasanya disertai dengan bukti transaksi yang jelas

sehingga memudahkan penerima Zakat dalam menghasilkan laporan keuangan yang

transparan.

3. Konfirmasi

Setelah pembayaran selesai, Muzaki akan menerima konfirmasi Zakat tertulis yang

menyatakan bahwa Zakat telah didistribusikan.

C. Cara membayar Zakat online

Untuk membayar Zakat online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Hitung nominal Zakat Anda; Pastikan Anda membayar jumlah yang perlu Anda

bayarkan berdasarkan perhitungan harta yang Anda miliki hitung besarnya zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun