Mohon tunggu...
faiqkamilah
faiqkamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka make up

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Struktur ketatanegaraan Indonesia

26 Desember 2024   12:48 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:48 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan yudikatif berfokus pada penegakan hukum dan keadilan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini adalah:

Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan di semua tingkatan, kecuali Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK): Mengawal konstitusi dengan mengadili perkara-perkara seperti sengketa hasil pemilu dan uji materi undang-undang terhadap UUD.

Komisi Yudisial (KY): Mengawasi etika dan kinerja para hakim untuk menjaga integritas lembaga peradilan.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah lembaga independen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil audit BPK menjadi salah satu alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Prinsip Checks and Balances

Struktur ketatanegaraan Indonesia dirancang dengan prinsip checks and balances untuk mencegah terpusatnya kekuasaan pada satu lembaga. Mekanisme ini memungkinkan setiap lembaga saling mengawasi dan memberikan pengimbangan, sehingga kekuasaan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun struktur ketatanegaraan Indonesia telah dirancang dengan baik, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan, seperti:

Tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun