Mohon tunggu...
faiqkamilah
faiqkamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka make up

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Struktur ketatanegaraan Indonesia

26 Desember 2024   12:48 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:48 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Struktur Ketatanegaraan Indonesia: Memahami Pilar-Pilar Pemerintahan

Struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan kerangka organisasi yang dibangun untuk menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memiliki pembagian kekuasaan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga negara memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk menjamin keseimbangan kekuasaan.

1. Kekuasaan Eksekutif: Presiden dan Kabinet

Presiden Indonesia memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat, memiliki tugas utama menjalankan undang-undang, memimpin hubungan luar negeri, dan bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara.

Presiden dibantu oleh wakil presiden serta para menteri yang tergabung dalam kabinet. Para menteri bertanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

2. Kekuasaan Legislatif: DPR, DPD, dan MPR

Kekuasaan legislatif dijalankan oleh tiga lembaga utama, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Bertugas merumuskan undang-undang bersama presiden, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memiliki hak anggaran dalam mengelola keuangan negara.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Berperan menyuarakan kepentingan daerah di tingkat nasional, khususnya dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): MPR berfungsi mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta mengambil keputusan penting dalam situasi luar biasa.

3. Kekuasaan Yudikatif: MA, MK, dan KY

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun