Mohon tunggu...
Fahyu vam
Fahyu vam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi yang Baik

Seorang yang menulis dengan hati

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Media Tidak Mendidik Dengan Menyajikan Konten Berbau Pornografi

21 Juni 2021   09:02 Diperbarui: 21 Juni 2021   09:06 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di era digital sekarang ini kita membutuhkan internet untuk berperan besar dalam kehidupan kita saat ini. Internet sangat berpengaruh terhadap semua aktifitas yang kita kerjakan mulai dari bekerja, belajar, bersosial media, bermain game, bahkan dalam hal rumah tangga seperti memasak kita membutuhkan internet untuk mencari resep masakan. Dengan menggunakan internet kita bebas berinteraksi dengan siapa saja yang tersambung di dalamnya. Kita bisa melakukan chatting menggunakan internet sehingga terjadi interaksi virtual secara langsung. Interaksi menurut Graham adalah salah satu cara yang memungkinkan para pengguna maupun mesin saling terhubung secara interaktif.

Dengan menggunakan internet kita dapat dengan mudah melakukan komunikasi tanpa harus saling bertemu atau bertatap muka. Semakin berkembangnya internet maka perkembangan jenis-jenis media juga beragam diantaranya, website, email, wiki, broadcasting, peer to peer dan media sosial. Media menjadi pusat perhatian dalam membahas komunikasi massa. 

Dennis Mc Quail (2000) menyebut media, misalnya merupakan jendela yang memungkinkan kita dapat melihat apa yang ada diluar lingkungan langsung kita, yang dapat dijadikan penterjemah yang dapat membantu kita memahami pengalaman baik langsung maupun secara simbolik, sebagai landasan atau pembawa informasi bagi audiens dalam menentukan sikap, sebagai rambu-rambu yang memberikan arahan, penyaring bagian-bagian dari pengalaman, sekaligus menitikberatkan pada bagian yang lain, sebgai cermin yang memnatulkan bayangan kita kembali pada kita sendiri dan sebagai penghalang yang merintangi kebenaran itu sendiri. Dengan melalui media kita dapat menyebarluaskan pesan ke berbagai penjuru, sekaligus dapat mempengaruhi masyarakat.

Media sosial merupakan salah satu platform yang banyak digunakan oleh masyarakat media sosial memiliki perangkat live streaming. Live streaming merupakan teknologi yang memainkan sebuah video dan audio secara langsung sesuai dengan apa yang kita lakukan saat ini juga. media sosial menyajikan beragam konten yang dapat kita lihat mulai dari konten positif yang mendidik dan konten-konten negatif. Tidak hanya media sosial yang berisikan konten negatif, aplikasi chatting juga ada yang digunakan untuk hal yang berbau negatif dan bahkan orang banyak menggunakan aplikasi tersebut. Salah satu aplikasi tersebut yaitu MiChat.

MiChat Merupakan aplikasi perpesanan instan gratis yang dibikin oleh MiChat PTE. Limited dan bermarkas di Singapura. Aplikasi ini memungkinkan pengguna bisa bertemu dengan teman baru , termasuk dilokasi sekitar pengguna berada. Aplikasi ini sebenarnya sangat berguna dan sangat membantu kita untuk mencari teman baru dan berinteraksi dengan orang baru sehingga kita dapat menjalin silaturahmi. Namun aplikasi ini banyak di salahgunakan yaitu digunakan sebagai tempat prostitusi online. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online. Dikutip dari cnnindonesia.com Gerindra Andre Rosiade menjebak dan menangkap pekerja seks komersial (PSK) di aplikasi MiChat tersebut. 

Kemenkominfo mengatakan mereka akan kesulitan untuk mendeteksi konten-konten negatif pada aplikasi pesan instan, karena aplikasi tersebut bersifat tertutup dan tidak bisa sembarangan diakses atau diintip oleh pihak ketiga. Kemenkominfo hanya bisa mencari konten konten negatif di platform media terbuka. Tidak hanya MiChat, twitter juga tercatat sebagai tempat yang lebih marak untuk digunakan sebagai tempat prostitusi online. Heru Mengatakan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) kemenkominfo juga tak mampu melakukan penyaringan konten negatif. Mereka hanya mengandalkan pengaduan dari masyarakat kemudian baru melakukan pemblokiran. 

Dalam hal ini orang yang melakukan prostitusi online dapat dikenakan pasal dalam UU ITEPasal 27 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kita sebagai pengguna aplikasi tersebut harus bijak dalam memilih konten dan di gunakan untuk hal yang positif tidak lupa juga kita sebagai netizen yang budiman harus membantu pemerintah untuk mengurangi konten-konten negatif di aplikasi tersebut dengan membantu report setiap akun atau grup yang berisikan tempat prostitusi online sehingga dapat mempermudah pemerintah untuk memblokir mereka. Selain di platform media tertutup, terdapat platform media terbuka yang banyak menyajikan konten negatif yaitu aplikasi Bigo Live. 

Bigo Live adalah aplikasi media sosial yang memberikan perangkat live streaming bagi pengguna. Bigo Live merupakan aplikasi broadcast dalam bentuk live streaming yang dikhususkan untuk pengguna smartphone. Bigo Live menjadi salah satu meida yang popular lebih dari sepuluh juta orang pengunduh. Banyak orang menggunakan aplikasi Bigo Live tidak untuk digunakan dalam hal positif tetapi banyak digunakan untuk hal yang negatif  bahkan melanggar norma yang ada di Indonesia, seperti menggunakannya untuk menyebar konten illegal untuk keuntungan pribadi.

Dengan banyaknya konten media dan meningkatnya pengguna kita banyak disajikan berbagai macam pilihan mulai dari konten informative, konten hiburan, konten entertaint bahkan konten illegal yang berdampak negatif seperti pornografi dimana mereka dapat membuat dan menyebarkan konten pornografi tersebut. Penyalahgunaan media seperti ini menjadi suatu pelanggaran media bagi orang yang melakukannya dan dalam hal ini Menurut UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :

1. persenggaman, termasuk persenggaman yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6.Pornografi anak.

Untuk mencari keuntungan pribadi dalam aplikasi tersebut banyak orang membuat konten pornografi dan menyebarluaskannya melalui aplikasi Bigo Live. Host yang merupakan pemilik akun yang melakukan tindakan ini tidak hanya melakukan recording video tetapi mereka dengan sengaja langsung melakukan Live Streaming dengan menampilkan sesuatu yang berbau pornografi. Sebagai keuntungan dari Live Streaming tersebut penonton bisa memberikan hadiah secara virtual keapda Host yang melakukan live streaming, hadiah yang dibeli oleh penonton akan diuangkan oleh Host sendiri dan mendapat keuntungan dengan membuat siaran pornografi tersebut.

Dalam hal ini dapat dikenakan pasal UU no. 44/2008 tentang pornografi dimana dalam pasal 6,7 dan 8 yang berbunyi :

Pasal 6 : setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksu dalam pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 : setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4

Pasal 8 : setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dalam kasus di Bigo Live host dengan sengaja menjadi objek yang menampilkan konten pornografi dengan menampilkan ketelanjangan mereka dan juga para penonton yang dapat mengunduh dan menyebarkan konten pornografi tersebut dan juga mendukung dengan memberi hadiah uang mereka tonton hal ini juga termasuk dalam pelanggaran pasal 7 tersebut.

Dalam hal ini kita harus bijak dalam bermedia sosial dengan memilih media sosial yang positif jangan sampai kita terjebak kepada media sosial yang memiliki konten-konten negatif di dalamnya.

Daftar Pustaka :

CNN Indonesia. 2020. "Kasus MiChat, Kominfo Disebut Sulit Tangkis Prostitusi Online" (online)

Hapsari, Sinung Utami Hasri. 2012. " Hukum Media, Dulu, Kini dan Esok" (online)

Raka, Zoupi Dwi. 2019. "Penyebaran Konten Ilegal Di Media Sosial

Undang Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun