2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6.Pornografi anak.
Untuk mencari keuntungan pribadi dalam aplikasi tersebut banyak orang membuat konten pornografi dan menyebarluaskannya melalui aplikasi Bigo Live. Host yang merupakan pemilik akun yang melakukan tindakan ini tidak hanya melakukan recording video tetapi mereka dengan sengaja langsung melakukan Live Streaming dengan menampilkan sesuatu yang berbau pornografi. Sebagai keuntungan dari Live Streaming tersebut penonton bisa memberikan hadiah secara virtual keapda Host yang melakukan live streaming, hadiah yang dibeli oleh penonton akan diuangkan oleh Host sendiri dan mendapat keuntungan dengan membuat siaran pornografi tersebut.
Dalam hal ini dapat dikenakan pasal UU no. 44/2008 tentang pornografi dimana dalam pasal 6,7 dan 8 yang berbunyi :
Pasal 6 : setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksu dalam pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 : setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4
Pasal 8 : setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dalam kasus di Bigo Live host dengan sengaja menjadi objek yang menampilkan konten pornografi dengan menampilkan ketelanjangan mereka dan juga para penonton yang dapat mengunduh dan menyebarkan konten pornografi tersebut dan juga mendukung dengan memberi hadiah uang mereka tonton hal ini juga termasuk dalam pelanggaran pasal 7 tersebut.