Dalam hal ini kita harus bijak dalam bermedia sosial dengan memilih media sosial yang positif jangan sampai kita terjebak kepada media sosial yang memiliki konten-konten negatif di dalamnya.
Daftar Pustaka :
CNN Indonesia. 2020. "Kasus MiChat, Kominfo Disebut Sulit Tangkis Prostitusi Online" (online)
Hapsari, Sinung Utami Hasri. 2012. " Hukum Media, Dulu, Kini dan Esok" (online)
Raka, Zoupi Dwi. 2019. "Penyebaran Konten Ilegal Di Media Sosial
Undang Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!