5. Kolaborasi Antar Lembaga: Mengkoordinasikan upaya antara pemerintah, LSM, dan masyarakat.
6. Reformasi Sistem Peradilan: Mengubah prosedur peradilan agar lebih efektif dalam menangani kasus pernikahan dini. Langkah-langkah ini bertujuan melindungi hak anak dan mengurangi angka pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!