3. Kurangnya Pendidikan: Kurangnya akses ke pendidikan dan informasi tentang kesehatan reproduksi dapat mengakibatkan keputusan untuk menikah dini.
4. Tekanan Sosial dan Keluarga: Tekanan dari keluarga atau komunitas untuk menikahkan anak perempuan pada usia muda sering mempengaruhi keputusan tersebut.
5. Pernikahan yang Dipaksakan: Dalam beberapa kasus, pernikahan dini terjadi karena adanya paksaan dari keluarga atau pihak ketiga, seringkali untuk tujuan sosial atau ekonomi.
6. Hamil di Luar Nikah: Kehamilan di luar nikah dapat mendorong pernikahan dini untuk menghindari stigma sosial atau tekanan.
7. Kurangnya Perlindungan Hukum: Di beberapa tempat, kurangnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak anak memperburuk masalah pernikahan dini.
Faktor-faktor ini seringkali saling terkait dan memerlukan pendekatan yang holistik untuk mengatasinya.
Reformasi hukum untuk mencegah pernikahan dini mencakup:
1. Penetapan Batas Usia Minimum: Menetapkan dan menegakkan usia minimum pernikahan, misalnya 18 tahun.
2. Penegakan Hukum Ketat: Memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran batas usia pernikahan.
3. Pendidikan dan Sosialisasi: Menyelenggarakan kampanye dan penyuluhan tentang bahaya pernikahan dini.
4. Dukungan untuk Korban: Menyediakan bantuan hukum dan layanan untuk anak-anak korban pernikahan dini.