Korupsi dalam Kacamata Muslim
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dari harta, waktu maupun wewenang yang bukan menjadi haknya.
Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi Indonesia. Tindakan ini merugikan keuangan negara, memperparah kemiskinan, dan menghambat pembangunan. Korupsi terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah. Dampaknya sangat luas, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan lemahnya integritas moral dan etika di kalangan individu dan lembaga, sehingga memerlukan solusi yang menyeluruh.
Tak hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah nash-nya.
Menurut Nurjanah, dalam bukunya yang berjudul Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain.
Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya. Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:
Arab latin: wa laa ta-kuluuu amwaalakum bainakum bil-baathili wa tudluu bihaaa ilal-hukkaami lita-kuluu fariiqom min amwaalin-naasi bil-ismi wa angtum ta'lamuun.
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Ayat ini secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan harta yang bukan haknya. Korupsi tidak hanya mencederai hak orang lain, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan moral dalam masyarakat.
Korupsi sebagai Perbuatan Khianat, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap perilaku khianat dalam amanah, termasuk korupsi. Beliau bersabda: "Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai, lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (khianat) yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya, walaupun kecil, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Hal ini menegaskan bahwa setiap individu harus menjaga kejujuran dan amanah dalam menjalankan tugas, terutama untuk mereka yang diberi amanah untuk mengurus umat (rakyat).
Solusi dalam agama Islam terhadap Korupsi Untuk memberantas korupsi, Islam menawarkan solusi berupa penguatan iman, pendidikan moral, dan penerapan hukum yang tegas. Pendidikan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan rasa takut kepada Allah SWT harus ditanamkan sejak dini. Selain itu, zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen ekonomi Islam dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi, yang sering kali menjadi pemicu perilaku korup. Dengan menanamkan kesadaran bahwa semua tindakan akan dipertanggungjawabkan di akhirat, individu akan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Seperti sabda Rasulullah: "Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang, jika bekerja, ia menyempurnakannya." (HR. Thabrani). Dengan demikian, ajaran Islam dapat menjadi pedoman dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari korupsi dan berlandaskan nilai-nilai keadilan.
Korupsi dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya yaitu :
1.Penyuapan: Memberikan atau menerima uang atau hadiah untuk mempengaruhi keputusan.
2.Penggelapan: Menggunakan uang atau sumber daya negara untuk kepentingan pribadi.
3.Nepotisme: Memberikan keuntungan atau jabatan kepada keluarga atau teman dekat tanpa dasar kompetensi.
4.Kolusi: Kerja sama antara pejabat dan pihak lain untuk melakukan tindakan ilegal.
5.Pemerasan: Menggunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan uang atau hadiah.
Para pelaku korupsi melakukan hal ini dilandaskan oleh beberapa faktor, secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal, suatu faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi yang berasal dari perilaku, kebiasaaan, sifat dan sebagainya. Faktor internal dapat juga dapat dikatakan sebagai faktor yang berasal dari dalam individu yang melakukan tindakan korupsi.
Contoh dari faktor internal yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi sebagai berikut :
1.Sifat Keserakahan Manusia
2.Gaya Hidup Konsumtif
3.Dorongan dari Lingkungan Terdekat
Adapun contoh dari faktor eksternal yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi sebagai berikut :
1.Aspek Pemahaman Masyarakat Terhadap Korupsi
2.Aspek Ekonomi
3.Aspek Politis
4.Aspek Organisasi
Hukuman yang berlaku di Indonesia untuk para pelaku yang terjerat kasus pidana Korupsi
Pelaku korupsi di Indonesia dapat dihukum penjara selama bertahun-tahun, seumur hidup, bahkan mati. Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.
Contoh kasus korupsi yang pernah ada di Indonesia :
Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi di sektor kehutanan. Kasus ini penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp104,1 triliun. Angka tersebut, menurut hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun. "Kerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikutip dari Tempo.co. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap kasus ini. Pertama terhadap Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma. Perusahaan ini memanfaatkan. lahan negara secara ilegal. Melalui putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, ia divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Juga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H