Mohon tunggu...
Fahry DzawilAlbab
Fahry DzawilAlbab Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa ekonomi

mahasiswa ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19

22 November 2020   10:31 Diperbarui: 22 November 2020   10:39 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi covid 19 memang menggunjang perekonomian di seluruh dunia khususnya di Indonesia, covid 19 merupakan virus yang berasal dari china  pada 17 november 2019 dan dengan cepat tersebar ke berbagai negara, dan masuk di Indonesia pada 2 maret 2020 dan akibat dari masuknya covid 19. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 persen dan perekonomian pada saat itu diambang resesi dan berbagai sektor juga terkena dampak aibat pandemic covid 19.

Pada saat adanya pandemic pemerintah mengambil kebijkan yang komprehensif di bidang fiskal. merecousing sehingga Presiden RI, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19. 

Selanjutnya kementrian keuangan merelokasikan dana APBN sebesar 62,3 T dana tersebut yang diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut.

Refocusing anggaran di tujuakan untuk penanganan covid 19 dengan menyediakan berbagai fasilitas serta alat alat kesehatan, dan pemberian bantuan berupa program keluarga harapan yang bertujuan untuk menjaga daya beli sayarakat. 

Kementrian keuangan juga menerbitkan PMK 23/2020 memberikan bebas pajak seperti pajak penghasilan karyawan yang ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPH Impor

Selain itu gubernur bank Indonesia perry wariyo berbicara tentang kebijakan yang dapat diterapkan dalam menghadapi krisis akibat pandemic covid 19. Yakni bauran kebijakan berkaitan pada dua hal yakni mengahadpi vlatilitas nilai tukar dan aliran modal afar target inflasi tetap konsisten.

BI memiliki inovasi dalam bauran kebijakan bank sentral yang sesuai saatterjadi tekanan global yang sbelemunya belum pernah terjadi pada ekonomi indoneisa dan diharpkan bisa diimplementasikan di negara berkembang lainnya 

Baurank kebijakan yang pertama yang dilakukan oleh bank sentral Indonesia yakni Untuk mengimplementasi target inflasi hanya bisa di atasi dengan kebijakan suku bunga yang dinilai gubernur BI belum cukup karena berdasarkan pengalaman untuk melengkapi kebijakan suku bunga yang konsisten dengan target inflasi dengan adanya intervensi dari nilai tukar serta manajemen aliran modal asing akan lebih sesuai untuk negara berkembnag lainnya

Di Indonesia sendiri tekanan nilai tukar berkaitan erar dengan aliran modal keluar masuk dari Indonesia mengingat karena kepemilikan SBN (Surat Berharga Negara) yang yang 30-40 % di miliki oleh asing. Maka dari itu BI perlu mengintervensi nilai tukar dengan melalui DNDF (domestic non delivery forward) atau transaksi derivative dari valas terhadap rupiah dan membeli SBN yang dilepas investor asing ke pasar skunder.

Kebijakan selanjutnya yakni yang kedua yakni berkaitan dengan kebijakan moneter untuk stabilitas harga dan makroprudensial yang bertujuan untuk stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia perputaran keuangan lebih banyak berkaitan dengan kredit juga dengan komoditas property dan utang luar negeri (perry warjiyo dalam sesi virtual gubernur talk di Jakarta, rabu(14/10))

Pada saat pandemic bank Indonesia menerbit kan beberapa ketentuan yakni sebagai penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemic COVID 19 dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi ketentuan tersebut yakni:

BI menerbitkan ketentuang pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP)  bagi bang umum konvenvional dan pemberian likuiditas jangka pendek bagi ban umum syariah (PLJPS) dengan ketentuan yang diterbitkan yakni : ( PBI) peraturan bank Indonesia NO 22/05//PBI/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bank Indonesia nomor 19/3/PBI/2017 tentang pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional berlaku 30 april 2020. 

( PBI) peraturan bank Indonesia NO 22/06//PBI/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bank Indonesia nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional berlaku 30 april 2020. Selanjutnya Peraturan anggota dewan gubernur (RDG) NO 22/10/PADG/2020 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan VALAS bagi bank umum konkensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah berlaku 1 mei 2020. 

PADG perauran anggota dewan gubernur  NO 22/11/PADG/2020 tentang rasio intermediasi makroprudential ( RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah berlaku 1 mei 2020. 

Dan terakhir peraturan bank Indonesia NO 22/7/PBI/2020  tentang penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan bank Indonesia sebagai dampak pandemic COVID 19 termasuk penerapan kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang berlaku 30 april 2020.

Pemerintah saat pandemic saat ini juga mengeluarkan program pemulihan ekonomi yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perekonomian masyarakat saat pandemic covid 19 dengan berbagai macam bantuan misalnya bantuan social, permodalan UMKM, hingga diskon tariff listrik yang di salurkan mulai april hingga desember 2020.

Sehinggah dapat disimpulkan bahwa setelah pemerintah mengeluarkan semuah kebijakan ekonomi dan mengglontorkan anggaran untuk memberikan bantuan bantuan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat . pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuarta ini menurut BPS pertumbuhan  PDB pada kuartal II – 3, 49 yang mana lebih baik dari pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnnya. 

Sehinngga dapat di simpulkan bahwa ketika terjadi adanya resesi atau krisis maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat misalnya me Refocusing kebijakan fiskal dan mengalokasikan ke kebutuhan kebutuhan kesehatan, dan perlindungan social yang bertujuan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. 

Dan terbukti bahwa pada kuartal II pertumbuhan ekonomi mencapai -5,32 % dan kemudian pemerintah menggelontorkan anggarannya maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal III ini lebih baik meskipun masih minus -3,49 %.

Pandemi covid 19 memang menggunjang perekonomian di seluruh dunia khususnya di Indonesia, covid 19 merupakan virus yang berasal dari china  pada 17 november 2019 dan dengan cepat tersebar ke berbagai negara, dan masuk di Indonesia pada 2 maret 2020 dan akibat dari masuknya covid 19. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 persen dan perekonomian pada saat itu diambang resesi dan berbagai sektor juga terkena dampak aibat pandemic covid 19.

Pada saat adanya pandemic pemerintah mengambil kebijkan yang komprehensif di bidang fiskal. merecousing sehingga Presiden RI, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19. 

Selanjutnya kementrian keuangan merelokasikan dana APBN sebesar 62,3 T dana tersebut yang diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut.

Refocusing anggaran di tujuakan untuk penanganan covid 19 dengan menyediakan berbagai fasilitas serta alat alat kesehatan, dan pemberian bantuan berupa program keluarga harapan yang bertujuan untuk menjaga daya beli sayarakat. Kementrian keuangan juga menerbitkan PMK 23/2020 memberikan bebas pajak seperti pajak penghasilan karyawan yang ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPH Impor

Selain itu gubernur bank Indonesia perry wariyo berbicara tentang kebijakan yang dapat diterapkan dalam menghadapi krisis akibat pandemic covid 19. Yakni bauran kebijakan berkaitan pada dua hal yakni mengahadpi vlatilitas nilai tukar dan aliran modal afar target inflasi tetap konsisten.

BI memiliki inovasi dalam bauran kebijakan bank sentral yang sesuai saatterjadi tekanan global yang sbelemunya belum pernah terjadi pada ekonomi indoneisa dan diharpkan bisa diimplementasikan di negara berkembang lainnya 

Baurank kebijakan yang pertama yang dilakukan oleh bank sentral Indonesia yakni Untuk mengimplementasi target inflasi hanya bisa di atasi dengan kebijakan suku bunga yang dinilai gubernur BI belum cukup karena berdasarkan pengalaman untuk melengkapi kebijakan suku bunga yang konsisten dengan target inflasi dengan adanya intervensi dari nilai tukar serta manajemen aliran modal asing akan lebih sesuai untuk negara berkembnag lainnya

Di Indonesia sendiri tekanan nilai tukar berkaitan erar dengan aliran modal keluar masuk dari Indonesia mengingat karena kepemilikan SBN (Surat Berharga Negara) yang yang 30-40 % di miliki oleh asing. Maka dari itu BI perlu mengintervensi nilai tukar dengan melalui DNDF (domestic non delivery forward) atau transaksi derivative dari valas terhadap rupiah dan membeli SBN yang dilepas investor asing ke pasar skunder.

Kebijakan selanjutnya yakni yang kedua yakni berkaitan dengan kebijakan moneter untuk stabilitas harga dan makroprudensial yang bertujuan untuk stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia perputaran keuangan lebih banyak berkaitan dengan kredit juga dengan komoditas property dan utang luar negeri (perry warjiyo dalam sesi virtual gubernur talk di Jakarta, rabu(14/10))

Pada saat pandemic bank Indonesia menerbit kan beberapa ketentuan yakni sebagai penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemic COVID 19 dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi ketentuan tersebut yakni:

BI menerbitkan ketentuang pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP)  bagi bang umum konvenvional dan pemberian likuiditas jangka pendek bagi ban umum syariah (PLJPS) dengan ketentuan yang diterbitkan yakni : ( PBI) peraturan bank Indonesia NO 22/05//PBI/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bank Indonesia nomor 19/3/PBI/2017 tentang pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional berlaku 30 april 2020. ( PBI) peraturan bank Indonesia NO 22/06//PBI/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bank Indonesia nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional berlaku 30 april 2020. 

Selanjutnya Peraturan anggota dewan gubernur (RDG) NO 22/10/PADG/2020 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan VALAS bagi bank umum konkensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah berlaku 1 mei 2020. PADG perauran anggota dewan gubernur  NO 22/11/PADG/2020 tentang rasio intermediasi makroprudential ( RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah berlaku 1 mei 2020. 

Dan terakhir peraturan bank Indonesia NO 22/7/PBI/2020  tentang penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan bank Indonesia sebagai dampak pandemic COVID 19 termasuk penerapan kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang berlaku 30 april 2020.

Pemerintah saat pandemic saat ini juga mengeluarkan program pemulihan ekonomi yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perekonomian masyarakat saat pandemic covid 19 dengan berbagai macam bantuan misalnya bantuan social, permodalan UMKM, hingga diskon tariff listrik yang di salurkan mulai april hingga desember 2020.

Sehinggah dapat disimpulkan bahwa setelah pemerintah mengeluarkan semuah kebijakan ekonomi dan mengglontorkan anggaran untuk memberikan bantuan bantuan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat . pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuarta ini menurut BPS pertumbuhan  PDB pada kuartal II – 3, 49 yang mana lebih baik dari pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnnya. 

Sehinngga dapat di simpulkan bahwa ketika terjadi adanya resesi atau krisis maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat misalnya me Refocusing kebijakan fiskal dan mengalokasikan ke kebutuhan kebutuhan kesehatan, dan perlindungan social yang bertujuan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. 

Dan terbukti bahwa pada kuartal II pertumbuhan ekonomi mencapai -5,32 % dan kemudian pemerintah menggelontorkan anggarannya maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal III ini lebih baik meskipun masih minus -3,49 %.

Refrensi Internet

Nainggolan. Edward UP. 2020. Kebijakan fiskal dan moneter menghadapi dampak covid 19. Djkn.kemenkeu.go.id

Zuraya.nidiya. 2020.BI bicara bauran kebijakan hadapi krisis covid di forum IMF. Republika.com

Antara news. Ragam bantuan pemulihan ekonomi  kala pandemic. 2020. Antaranews.com

Fauzia.mutia. 2020. indonesia resmi resesi, ekonomi kuartal III 2020 -3,49 %.. Kompas.com

Departemen komunikasi bank Indonesia. 2020. BI terbitkan tindak lanjut kebijakan hadapi pandemic Covid 19. bi.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun