Mohon tunggu...
Fahry DzawilAlbab
Fahry DzawilAlbab Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa ekonomi

mahasiswa ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19

22 November 2020   10:31 Diperbarui: 22 November 2020   10:39 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BI menerbitkan ketentuang pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP)  bagi bang umum konvenvional dan pemberian likuiditas jangka pendek bagi ban umum syariah (PLJPS) dengan ketentuan yang diterbitkan yakni : ( PBI) peraturan bank Indonesia NO 22/05//PBI/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bank Indonesia nomor 19/3/PBI/2017 tentang pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional berlaku 30 april 2020. 

( PBI) peraturan bank Indonesia NO 22/06//PBI/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bank Indonesia nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional berlaku 30 april 2020. Selanjutnya Peraturan anggota dewan gubernur (RDG) NO 22/10/PADG/2020 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan VALAS bagi bank umum konkensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah berlaku 1 mei 2020. 

PADG perauran anggota dewan gubernur  NO 22/11/PADG/2020 tentang rasio intermediasi makroprudential ( RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah berlaku 1 mei 2020. 

Dan terakhir peraturan bank Indonesia NO 22/7/PBI/2020  tentang penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan bank Indonesia sebagai dampak pandemic COVID 19 termasuk penerapan kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang berlaku 30 april 2020.

Pemerintah saat pandemic saat ini juga mengeluarkan program pemulihan ekonomi yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perekonomian masyarakat saat pandemic covid 19 dengan berbagai macam bantuan misalnya bantuan social, permodalan UMKM, hingga diskon tariff listrik yang di salurkan mulai april hingga desember 2020.

Sehinggah dapat disimpulkan bahwa setelah pemerintah mengeluarkan semuah kebijakan ekonomi dan mengglontorkan anggaran untuk memberikan bantuan bantuan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat . pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuarta ini menurut BPS pertumbuhan  PDB pada kuartal II – 3, 49 yang mana lebih baik dari pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnnya. 

Sehinngga dapat di simpulkan bahwa ketika terjadi adanya resesi atau krisis maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat misalnya me Refocusing kebijakan fiskal dan mengalokasikan ke kebutuhan kebutuhan kesehatan, dan perlindungan social yang bertujuan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. 

Dan terbukti bahwa pada kuartal II pertumbuhan ekonomi mencapai -5,32 % dan kemudian pemerintah menggelontorkan anggarannya maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal III ini lebih baik meskipun masih minus -3,49 %.

Pandemi covid 19 memang menggunjang perekonomian di seluruh dunia khususnya di Indonesia, covid 19 merupakan virus yang berasal dari china  pada 17 november 2019 dan dengan cepat tersebar ke berbagai negara, dan masuk di Indonesia pada 2 maret 2020 dan akibat dari masuknya covid 19. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 persen dan perekonomian pada saat itu diambang resesi dan berbagai sektor juga terkena dampak aibat pandemic covid 19.

Pada saat adanya pandemic pemerintah mengambil kebijkan yang komprehensif di bidang fiskal. merecousing sehingga Presiden RI, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19. 

Selanjutnya kementrian keuangan merelokasikan dana APBN sebesar 62,3 T dana tersebut yang diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun