Mohon tunggu...
Fahrur Rozi
Fahrur Rozi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mushaf Standar Indonesia Bukan Usmani?

1 Maret 2016   13:03 Diperbarui: 4 April 2017   16:11 7623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun terkait dengan Penulisan Al-Qur’an secara khusus hanya ditulis dengan dua macam pola penulisan, yaitu dengan rasm usmani dan rasm imlai. Tulisan singkat ini hanya akan membahas tentang Rasm Usmani.

Rasm Usmani sebagai sebuah disiplin ilmu telah memiliki beberapa mazhab atau aliran. Mazhab utama ilmu rasm usmani dinisbahkan kepada Abu ‘Amr ad-Dani (w. 444 H.) dalam karyanya Al-Muqni’ fi Ma’rifati Marsum Masahif Ahl al-Amsar dan Abu Dawud Sulaiman bin Najah (w. 496 H.), dalam karyanya Mukhtasar at-Tabyin li Hija’ at-Tanzil, yang dikenal dengan sebutan Syaikhani dalam ilmu rasm.

Selain keduanya juga terdapat imam-imam rasm yang lainnya yang juga sering dijadikan rujukan, karena karya-karya mereka memberikan tambahan-tambahan terhadap hal-hal yang tidak dibahas oleh Abu ‘Amr ad-Dani dan Abu Dawud Sulaiman bin Najah, bahkan terkadang juga memberikan koreksi terhadap pandangan keduanya, seperti al-Balansi (w. 564 H) dalam kitabnya al-Munsif, asy-Syatibi (w. 590 H) dalam karyanya al-Aqilat al-Atraf, as-Sakhawi dalam kitabnya al-Wasilah ila Kasyf al-‘Aqilah, dan lain-lain.

Banyaknya mazhab atau aliran Rasm Usmani ini sayangnya tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas. Akibatnya, muncul beberapa pandangan “miring” seperti fakta di atas, yang terkadang memunculkan dampak negatif, dengan menganggap bahwa Mushaf tertentu dianggap paling mengikuti “Rasm Usmani” dibanding mushaf-mushaf lainnya. Seperti antara Mushaf Madinah dengan Mushaf Indonesia.

Adanya beberapa Mazhab rasm Usmani ini juga dapat terbaca pada halaman akhir Mushaf Madinah (Ta’rif bi-hadza al-Mushaf) terbitan Mujamma’ al-Malik Fahd tahun 1407 H/1986 M, yang menyatakan:

Pola penulisan rasm pada mushaf ini adalah sesuai dengan  riwayat asy-Syaikhan, yaitu Abu Amr ad-Dani dan Abu Daud Sulaiman bin Najah, dengan men-tarjih pandangan Abu Daud bila terjadi perbedaan (dengan ad-Dani)."

Dalam kutipan di atas, dengan tegas dikatakan bahwa acuan rasm usmani Mushaf Madinah adalah sesuai dengan riwayat asy-Syaikhan, yaitu Abu Amr ad-Dani dan Abu Dawud Sulaiman bin Najah, dengan men-tarjih pandangan Abu Dawud bila terjadi perbedaan (dengan ad-Dani). Namun, setelah diteliti ulang dengan mengkaji sejumlah literatur dan mengecek kembali kebenaran sumbernya, ternyata terdapat beberapa pola penulisan yang tidak sepenuhnya mengacu secara konsisten kepada mazhab Abu Dawud. Oleh karena itu, pada cetakan tahun 1426 H/2004 M, redaksi pada halaman Ta’rif bi-hadza al-Mushaf ditambah menjadi sebagai berikut:

Pola penulisan rasm pada mushaf ini adalah sesuai dengan  riwayat asy-Syaikhan, yaitu Abu Amr ad-Dani dan Abu Daud Sulaiman bin Najah, dengan men-tarjih pandangan Abu Daud bila terjadi perbedaan (dengan ad-Dani) pada umumnya, dan terkadang dirujuk dari ulama selain keduanya.”

Dengan redaksi di atas, Mushaf Madinah tidak membatasi acuannya hanya pendapat asy-Syakhani, namun menampung juga pendapat di luar keduanya, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa versi Rasm Usmani.

[caption caption="Mushaf Madinah yang ditulis dengan Rasm Usmani dengan melakukan tarjih pendapat Abu Dawud. Halaman 3. Terdapat beberapa kata yang penulisannya dengan membuang Alif, yaitu: ابصرهم, غشوة, طغينهم, dan تجرتهم. Sumber Foto: Koleksi Pribadi"]

[/caption]

Dapat kita ambil contoh dengan Mushaf Jamahiriyyah Libya yang ditulis dengan Rasm Usmani Mazhab Abu ‘Amr al-Dani. Perbedaan yang menonjol antara Mushaf Madinah dan Mushaf Jamahiriyyah Syria ini adalah pada penambahan Alif. Mazhab Abu Amr ad-Dani banyak menambahkan Alif, sementara Mazhab Abu Dawud lebih sering membuang Alif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun