Berencana menikah dalam waktu dekat? Bagi anda yang Muslim, wajib paham rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam sebelum ijab-qabul.
ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin wanita, pengulu biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi, "Bagaimana bapak-bapak para saksi", atau ungkapan "para saksi bagai mana ?" dalam arti penghulu menanyakan, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari'at?".
saksi menjawab sah, maka akad nikah dinilai sudah memenuhi syariat islam. Tapi kalau saksi menilai belum sah, maka akad nikah pun diulangi lagi sampai dua orang saksi nikah tersebut menyatakan sah.Â
Anda perlu memperhatikan bahwa tidak semua orang bisa menjadi saksi dalam sebuah akad nikah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Daruquthni, Nabi saw. bersabda;
"Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil"
Salah satu syarat akad nikah dinilai sah adalah harus dihadiri oleh dua saksi. Jika tanpa saksi, maka akad nikah tersebut tidak sah. Namun demikian, dalam Islam tidak semua orang bisa untuk menjadi saksi nikah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi nikah.
Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, ada sembilan syarat untuk menjadi saksi nikah.
Dan adapun Pada kitab Taqrib li Matni Abi Syuja', jilid I disebutkan bahwa syarat saksi nikah sama dengan syarat wali nikah. Berikut penjelasannya:
1. Beragama Islam
Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi akad nikah harus beragama Islam. Karenanya walau persyaratan lain terpenuhi namun saksi tidak beragama Islam, maka dia tidak boleh menjadi saksi.
2. Baligh
Baligh atau dewasa adalah salah satu syarat wali nikah. Karena itu anak kecil walau sudah tamyiz tidak boleh jadi saksi nikah. Ukurannya adalah kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik, dilansir laman jabar.kemenag.go.id.
3. Berakal sehat
Maknanya adalah orang tersebut tidak sedang mengalami penyakit jiwa atau gila, yang menghilangkan akalnya saat itu.
4. Merdeka
Merdeka maknanya tidak menjadi budak dari orang lain, karena budak tidak bisa bertindak sendiri dan ada di bawah kekuasaan tuannya.
5. Laki-laki
Jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mensyaratkan saksi nikah harus lelaki.
6. Adil
Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan hadits perihal adil ini, "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid. Dijelaskannya, maksud mursyid dalam hadits tersebut adalah adil dan tidak fasik."
Sementara syarat lain yakni bisa melihat dan mendengar, ulama Syafiiyah banyak sepakat bahwa orang buta tidak boleh menjadi saksi nikah.
"Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits-Munaqahat
Penulis : Fahrurrozi ilmi (Mahasiswa PAI Universitas Garut)
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M.E. Sy."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI