Baligh atau dewasa adalah salah satu syarat wali nikah. Karena itu anak kecil walau sudah tamyiz tidak boleh jadi saksi nikah. Ukurannya adalah kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik, dilansir laman jabar.kemenag.go.id.
3. Berakal sehat
Maknanya adalah orang tersebut tidak sedang mengalami penyakit jiwa atau gila, yang menghilangkan akalnya saat itu.
4. Merdeka
Merdeka maknanya tidak menjadi budak dari orang lain, karena budak tidak bisa bertindak sendiri dan ada di bawah kekuasaan tuannya.
5. Laki-laki
Jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mensyaratkan saksi nikah harus lelaki.
6. Adil
Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan hadits perihal adil ini, "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid. Dijelaskannya, maksud mursyid dalam hadits tersebut adalah adil dan tidak fasik."
Sementara syarat lain yakni bisa melihat dan mendengar, ulama Syafiiyah banyak sepakat bahwa orang buta tidak boleh menjadi saksi nikah.
"Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits-Munaqahat
Penulis : Fahrurrozi ilmi (Mahasiswa PAI Universitas Garut)
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M.E. Sy."