Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembaharuan Ajaran Islam (Versi 1)

5 April 2023   10:27 Diperbarui: 5 April 2023   10:36 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/06/04/4bc570b8-c4e0-4dca-bd96-97451e3930ba_169.jpeg?w=700&q=90 

Dalam wawancara khusus pada program Newsmaker medcom.id bersama Direktur Pemberitaan medcom.id Abdul Kohar dan Prof. Dr. Quraish Shihab yang tayang pada Kamis, 20 Februari 2020. Di sana Quraish Shihab menerangkan perihal pembaharuan pemikiran Islam dengan ungkapan sebagai berikut:

Urgensi Pembaharuan

"... Al-Azhar beranggapan bahwa saatnya sekarang ini lebih perlu -dari masa-masa yang lalu- kita meninjau kembali rincian -bukan prinsip- ajaran-ajaran Agama yang dicetuskan oleh ulama-ulama terdahulu sesuai dengan perkembangan masa mereka, yang boleh jadi sedikit banyak perkembangan itu sudah berganti dengan perkembangan kita sekarang, sehingga ajaran-ajaran Agama yang dalam bentuk rincian hendaknya ditinjau kembali...

Ketentuan-Ketentuan Tajdid

Ajaran Agama itu pada garis besarnya terbagi dua: Ada prinsip-prinsip yang tidak boleh diubah. Misalnya, Tuhan Maha Esa, ada hari kemudian, Muhammad saw. adalah akhir nabi. Tidak ada perubahan menyangkut ini. Tetapi dalam rinciannya (boleh ada perubahan). Salah satu yang saya ingin beri contoh meyangkut keputusan yang lalu, dulu ulama-ulama beranggapan perempuan tidak boleh berjalan sendiri, sekarang salah satu keputusan itu bahwa selama merasa aman tidak ada gangguan, silahkan boleh berjalan sendiri tanpa ditemani.

Setiap rincian itu tidak boleh bertentangan dengan apa yang dinamai maqshid asy-syari'ah. Maqashid asy-syari'ah itu (adalah) tujuan kehadiran Agama. Agama ini datang untuk (1) memelihara Agama itu sendiri, sehingga kalau ada yang mengganggu dengan pemikiran-pemikiran yang meleset harus diluruskan. Agama ini datang untuk (2) memelihara jiwa manusia, siapapun dia, muslim atau kafir harus dihormati. Sehingga setiap pelanggaran terhadap hak hidup manusia, terlarang. Karena itu ada tuntunan-tuntunan Agama menyangkut ini. Agama datang untuk (3) memelihara akal manusia, dampaknya sekarang misalnya, narkoba, tidak boleh. Bahkan boleh jadi sampai kepada pemikiran sementara ulama, rokok juga tidak boleh. Itu kan perkembangan pemikiran. (4) Memelihara harta, (5) (Memelihara) kehormatan. Nah, ini prinsip-prinsip yang tidak boleh diubah. Setiap pembaharuan dalam pemikiran ajaran Islam tidak boleh melanggar kelima prinsip pokok ini. 

... Sebenarnya Nabi sudah memprediksi bahwa akan muncul tokoh-tokoh, (atau) orang-orang yang memperbaharui ajaran Agama ini. Dan karena memang pada prinsipnya, umat Islam berkeyakinan bahwa ajaran Agamanya selalu sesuai dengan setiap tempat dan waktu. Dan karena waktu berubah, tempat bisa berubah, maka pasti rincian Agama pun bisa berubah. Itu satu.

Yang kedua, pembaharuan itu bukan saja berarti mencetuskan sesuatu yang baru, tetapi juga membersihkan pemikiran keagamaan yang telah ternodai oleh -istilah saya itu- peradaban sekuler. ... Bisa juga pemikiran itu lahir dari kelompok yang emosi keagamaannya terlalu meluap-luap. Ini harus diluruskan.

Salah satu dari keputusan kemarin itu (pada muktamar al-Azhar tentang pembaharuan pemikiran Islam), berbicara tentang pengertian khalifah. Ini sebenarnya bukan (hal yang) baru, (tapi) ini (contoh dari) yang meluruskan apa yang (melenceng). 

Ada yang berkata bahwa ketetapan hukum itu harus yang ditetapkan Tuhan, manusia tidak boleh menetapkan hukum. Padahal, kita ketahui bahwa manusia boleh menetapkan hukum asal tidak bertentangan. Nah, ada faham-faham thaghut kan?! Ada  faham-faham tentang hijrah yang disalahfahami. Kita ingin luruskan itu. Ada (juga) faham tentang (keharaman menerapkan) ketetapan-ketetapan yang tidak tercantum dalam al-Qur'an dan Sunah tetapi tidak bertentangan, (padahal) itu boleh-boleh saja. 

Ada (faham) menyangkut keluarga, tentang usia perkawinan, ada dibicarakan. Tentu sekarang usia itu atau syarat sah perkawinan itu perlu ditinjau lagi; karena situasi sudah berbeda.

Guncangan Pasca Pembaharuan

... (Pembaharuan yang menghasilkan guncangan) itu artinya ada yang salah, boleh jadi dalam ide pembaharuan yang disampaikannya, (dan) boleh jadi dalam cara penyampaiannya, boleh jadi dalam cara penerapannya; karena itu pembaharuan tidak bisa dilakukan kecuali (oleh) orang yang faham. Orang yang tidak faham -apalagi dalam bidang Agama misalnya- seluk-beluk ajaran Agama, dasar-dasar Agama, hadis-hadis, dan sebagainya. Kalau yang tidak faham itu, boleh jadi bukan pembaharuan yang dilakukannya, tetapi perubahan. Kita tidak ingin ada perubahan (merubah Agama).

Ajaran Agama Ibarat Sebuah Bangunan

Saya bisa beri gambaran, Agama itu suatu bangunan, ada fondasinya (dan lain sebagainya). Rumah ini boleh jadi ada yang bocor; karena sudah tua. Saya tidak perlu merubah fondasi, saya tidak perlu merubah dinding-dinding, yang saya ubah (cukup mengganti) genteng yang bocor. Ada (pula) kayunya yang sudah tua, masih (bisakah) kita pakai kayu itu? Oh, (ternyata) tidak bisa (dipakai) lagi, (maka) kita ganti dengan kayu yang baru. Kita tidak mengubah fondasi, kita tidak mengubah bentuk, yang kita ubah hanya yang rusak.

... Kita sulit merinci ini benar atau tidak benar. Tapi prinsipnya itu tadi, selama tidak mengubah fondasi ajaran Agama, dan selama apa yang dikemukakan itu tidak bertentangan dengan apa yang diitilahkan ulama "maqashid asy-syari'ah" (tujuan kehadiran syariat), maka itu boleh-boleh saja, walaupun boleh jadi ide yang Anda kemukakan itu -karena lahir dari tempat di mana Anda berpijak, dan melihat pada masyarakat di mana anda hidup- tidak sejalan dengan pandangan muslim lain yang hidup pada masa lain, atau hidup semasa dengan Anda, tapi adat istiadatnya berbeda.

Tempat dan Kondisi Meniscayakan Perbedaan

Karena itu kita harus fahami bahwa perbedaan itu mutlak adanya. Islam pun dalam rinciannya bisa berbeda-beda. Islam kita di Indonesia bisa jadi beda -dalam rinciannya- dengan Islam orang Arab. Islam yang diajarkan oleh imam Abu Hanifah yang di Persia berbeda dalam sekian banyak ketetapan hukumnya dengan Islam yang diajarkan oleh Imam Syafi'i yang hidup di Mesir. Imam Syafi'i yang mengemukakan pendapat waktu dia berada di Irak berbeda dengan apa yang dikemukakannya ketika dia berada di (Mesir). Jadi, satu tokoh bisa berbeda. Bahkan, bisa jadi tergantung orangnya. Dua nabi, nabi Daud dan nabi Sulaiman, menghadapi satu kasus yang sama, ketetapan hukum mereka berbeda; karena perbedaan itu bisa lahir dari jalan fikiran seseorang.

Saya -dengan bergurau- biasa berkata begini, bulan puasa (apakah) boleh mencium isteri? Ulama menjawab, tergantung (kondisi seseorang), kalau Anda (masih) muda, anda bahaya (akan mengantar pada persetubuhan), (jadi) tidak boleh, (tapi) kalau sudah tua boleh; (karena) hasratnya berbeda.

Imam Ghazali beri contoh, dua orang datang kepada beliau (lantas) bertanya, bolehkan saya berenang? Yang satu dia (al-Ghazali) katakan, kamu tidak (boleh), (dan yang satu lagi dia katakan) kamu boleh, pada saat yang sama. Kenapa? Kamu pandai berenang, (maka) boleh, (dan) ini tidak pandai berenang, (maka tidak boleh).

Jadi, ketetapan hukum bisa berbeda dalam suatu waktu akibat perbedaan orang yang bertanya. Seperti dokter men-treatment (pasiennya). Dan dokter bisa mengubah obatnya kan? (Misal, seorang dokter berkata kepada salah seorang pasien), oh, keadaanmu sudah begini (baik) sekarang, (maka) saya ubah, saya kurangi (kadar obatnya). (Dan ketika dia berkata pada pasien lain) keadaanmu belum baik, (maka) saya perlu tambah. Itu hukum.

Saya ingin (ber)pesan kepada mereka yang senang mencari ketetapan hukum di Google. Boleh jadi jawaban (yang ia temukan) itu, bukan itu jawaban yang benar untuk yang Anda cari. (Orang mencari di Google pun treatment-nya) berbeda-beda. Jangan setiap dapat (ketetapan hukum) di buku lama (dan Anda berkata), oh, (hukum ini) begini, lantas Anda katakan, itulah hukumnya. (Ingat!) Situasi berubah. Nah, itu perlunya, atau bukan hanya perlu, itu keharusan adanya pembaharuan." Demikian tutur Muhammad Quraish Shihab.

 

Dari penjelasan ahli tafsir kenamaan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan menyangkut pembaharuan dalam Agama:

 

  •  Pembaharuan ialah sebuah kemestian.
  •  Pembaharuan hanya terbatas pada rincian Agama, bukan fondasinya.
  •  Pembaharuan mesti senafas dengan maqashid asy-syariah (tujuan kehadiran syariat).
  •  Pembaharuan bukan saja berarti mencetuskan sesuatu yang baru, tetapi juga membersihkan pemikiran keagamaan yang telah ternodai oleh peradaban yang menyimpang.
  •  Pembaharuan Agama hanya dapat dilakukan oleh tokoh atau ulama yang benar-benar paham dengan struktur keagamaan secara menyeluruh.
  •  Pembaharuan tidak berarti perubahan secara menyeluruh. Betapa bodohnya orang yang meruntuhkan fondasi hanya untuk memperbaiki atap rumah yang bocor.

Sumber:

1. Naskah Prostitusi Syar'i oleh Penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun