Saya ingin (ber)pesan kepada mereka yang senang mencari ketetapan hukum di Google. Boleh jadi jawaban (yang ia temukan) itu, bukan itu jawaban yang benar untuk yang Anda cari. (Orang mencari di Google pun treatment-nya) berbeda-beda. Jangan setiap dapat (ketetapan hukum) di buku lama (dan Anda berkata), oh, (hukum ini) begini, lantas Anda katakan, itulah hukumnya. (Ingat!) Situasi berubah. Nah, itu perlunya, atau bukan hanya perlu, itu keharusan adanya pembaharuan." Demikian tutur Muhammad Quraish Shihab.
Â
Dari penjelasan ahli tafsir kenamaan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan menyangkut pembaharuan dalam Agama:
Â
- Â Pembaharuan ialah sebuah kemestian.
- Â Pembaharuan hanya terbatas pada rincian Agama, bukan fondasinya.
- Â Pembaharuan mesti senafas dengan maqashid asy-syariah (tujuan kehadiran syariat).
- Â Pembaharuan bukan saja berarti mencetuskan sesuatu yang baru, tetapi juga membersihkan pemikiran keagamaan yang telah ternodai oleh peradaban yang menyimpang.
- Â Pembaharuan Agama hanya dapat dilakukan oleh tokoh atau ulama yang benar-benar paham dengan struktur keagamaan secara menyeluruh.
- Â Pembaharuan tidak berarti perubahan secara menyeluruh. Betapa bodohnya orang yang meruntuhkan fondasi hanya untuk memperbaiki atap rumah yang bocor.
Sumber:
1. Naskah Prostitusi Syar'i oleh Penulis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI