Ini biasanya terjadi karena beberapa sebab misalnya, pernikahannya tidak direstui oleh orang tua kedua mempelai, atau karena hanya untuk pemuas nafsu seksual saja.
2. Nikah Sah Secara Agama dan Adat Istiadat, tetapi Tidak Tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama)
Untuk makna yang kedua ini, pernikahan ini jika diakui oleh Agama maka pernikahan tersebut lengkap rukun-rukun nikahnya sehingga dianggap sah oleh agama dan adat istiadat.Â
Problematika ini biasanya disebabkan karena masalah finansial yang dialami oleh kedua pasangan, mereka tidak mampu mengurus administrasi pernikahan mereka, maka dari itu pernikahan mereka tidak tercatat di KUA karena nama mereka tidak terdaftar.
Bisa juga dikarenakan dia seorang Pegawai Negri Sipil -seperti yang telah saya ceritakan di atas- seorang PNS tidak boleh memiliki istri lebih dari satu kecuali atas seizin Pengadilan dan itu pun harus rinci maksud dan tujuan dia menikah lagi.Â
Dengan keterkekangan mereka atas peraturan itu, maka salah satu jalan keluarnya yaitu nikah siri, karena dengan itu pernikahannya tidak tercatat di KUA sehingga tidak diketahui oleh pihak Pengadilan.
3. Nikah Rahasia karena berbagai Pertimbangan
Yang dimaksud dengan pertimbangan disini yaitu salah satu dari kedua mempelai meminta untuk merahasiakan pernikahannya dikarenakan takut munculnya tudingan-tudingan negatif atas pernikahan mereka; maka dari itu mereka merahasiakan pernikahan mereka.
Nikah Siri Menurut Pandangan Islam
Untuk membahas nikah siri dalam kaca mata islam, hendaknya kita kaitkan definisi di atas dengan rukun nikah yang disepakati oleh ulama.
Rukun nikah menurut Madzhab Syafi'i: