Saya pun semakin penasaran, lantas lanjut bertanya: Kakak saya yang pekan lalu nikah kayaknya nggak sesibuk bapak deh.Â
Dengan bibir mengangkat bapak itu menjawab: Hehe, mungkin kakak mas bukan PNS kali.Â
Saya lanjut bertanya: Emang bedanya apa pak? Si bapak menjawab: Mas! --dengan meringankan volume suaranya- sebenarnya saya mau ngurus pernikahan kedua saya, jadi kalau PNS mau nikah untuk yang kedua kalinya harus ada perizinan dari Pengadilan Agama terlebih dahulu, itu pun harus melalui proses berkas yang panjang banget, makanya ribet.Â
Saya pun berujar sambil cengar-cengir: Saya jadi takut buat daftar PNS nanti pak hehe.Â
Mas ngga usah takut, sebenernya mas bisa aja poligami tanpa proses berkas yang nggak jelas ini, mas mau tau caranya? -ujar bapak itu-.Â
Rasa penasaran pun menghantui saya, dan dengan cepatnya saya menanggapi pertanyaan si bapak: Mau dong pak! Gimana caranya?Â
Dia pun mendekatkan bibirnya ke telinga saya seraya berkata: Nikah Siri mas!.
Sejak saat itu saya pun bergegas mencari tahu hubungan antara poligami seorang PNS dengan nikah siri, dan kita akan memahami hal tersebut setelah kita mengetahui definisi dari nikah siri.
Nikah siri --seperti yang telah disingung di atas-memiliki banyak definisi jika ditinjau dari kebiasaan masyarakat mengenalnya ('Urfi), antara lain:
1. Nikah Tanpa Wali
Pada dasarnya kata siri terambil dari kosa kata bahasa Arab, yaitu, Sirr, maknanya: sesuatu yang tersembunyi (rahasia), jadi nikah siri merupakan pernikahan secara sembunyi-sembunyi tanpa disertai wali dari pihak perempuan.Â