Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

20 Januari 2020   05:21 Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konteks ayat, bahkan surat al-Mumtahanah ini secara keseluruhan beserta sabab nuzulnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al-kawafir/perempuan-perempuan kafir adalah al-musyrikat/perempuan-perempuan musyrik, yakni al-watsaniyyaat/perempuan-perempuan penyembah berhala.

Hikmah pengharaman ini sangat jelas, yaitu ketidakmungkinan bertemunya Islam dengan keberhalaan. Akidah tauhid yang murni bertentangan secara diametral dengan akidah syirik. Selanjutnya agama berhala tidak mempunyai kitab suci yang mu'tabar dan tidak mempunyai nabi yang dikenal dan diakui. Dengan demikian, al-watsaniyyah/agama berhala atau keberhalaan dan Islam berada pada dua kutub yang bertentangan. Karena itulah dalam melarang kaum muslimin mengawini wanita musyrik dan mengawinkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik, dikemukakan 'illat/alasan dengan firman-Nya:

"... Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya...."(QS. Al Baqarah [2]: 22I).

Hukum ini -terlarangnya menikahi wanita musyrik penyembah berhala- ditetapkan dengan nash dan Ijma'/konsensus, karena para ulama telah sepakat akan haramnya perkawinan yang demikian itu, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatu Muitahid dan lainnya.

Batalnya Perkawinan dengan Perempuan Atheis atau Komunis

Seperti yang telah disinggung di muka, yang dimaksud dengan atheis ialah orang yang tidak mempercayai agama, tidak mengakui Tuhan dan Nabi, tidak mengakui kitab suci dan ridak mengakui adanya akhirat.

Orang semacam ini lebih layak lagi diharamkan kawin dengan orang Islam daripada orang musyrik, karena wanita musyrik masih memperayai adanya Allah, meskipun dia menyekutukan-Nya dengan sembahan-sembahan dan tuhan-tuhan lain yang dianggapnya dapat memberi syafa'at serta mendekatkan dia kepada Allah lebih dekat lagi menurut anggapannya. Al-Qur'an menceriterakan keadaan orang-orang musyrik ini dalam banyak ayat, misalnya:

"Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi ?' Tentu mereka akan menjawab, 'Allah....'." (QS. Luqman: 25).

"... Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), 'Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya...." (QS. Az-Zumar: 5).

Kalau terhadap wanita musyrikah penyembah berhala yang secara garis besar mengakui adanya Allah ini diharamkan mengawininya, maka bagaimana lagi dengan wanita materialis dan kafir, yang mengingkari segala sesuatu yang immaterial dan metafisik, tidak percaya segala sesuatu di luar alam yang dapat disentuh oleh pancaindera, tidak beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab suci, dan tidak beriman kepada nabi-nabi ?.

Kawin dengan wanita seperti ini adalah haram, bahkan batal secara meyakinkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun