Mohon tunggu...
Moh Fahrurrozy
Moh Fahrurrozy Mohon Tunggu... Penulis - anak petani yang ingin jadi penulis

Disaat buku sudah membersamai tulisan harus diikuti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Terkorup di Dunia, Apakah Indonesia Salah Satunya?

25 Maret 2021   13:24 Diperbarui: 25 Maret 2021   13:31 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang menangani berbagai permasalahan-permasalahan korupsi di Indonesia. 

KPK berdiri dan disahkan sejak permerintahan presiden Indonesia yang ke-5 Megawati Soekarno Putri, Pada tanggal 29 Desember 2003. 

Berdirinya KPK dilandasi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejak berdirinya hingga sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemani Republik Indonesia untuk dijauhi dari orang-orang bejat, orang yang paling jahat di bumi ini. 

Di artikel yang saya baca KOMPAS.com, Indonesia di tingkat Asia Tenggara tercatat peringkat kelima dibawah singapura dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Trasnparancy International Indonesia (TII) pada tahun 2020.Pencapaian yang dihasilkan oleh KPK menempati peringkat kelima ini, di bawah Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), Timur Leste (40), perlu dikasih jempol kepada para komisionir KPK dengan menghasilkan skor 37 dan ranking 102. Namun harus lebih ditingkatkan Kembali kinerja para komisionir KPK agar Indonesia menjadi negara yang bersih akan para koruptor.

Jikalau kita mengorek Kembali data-data sebelumnya terkait skor dan ranking khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia pernah menjadi negara terkorup di Asia pada masa akhir kepemimpinan Soeharto. Dimana pada waktu itu merupakan masa transisi dari orde lama ke orde baru.

Hal ini menjadi suatu hal yang wajar bagi bangsa Indonesia. Terkait data korupsi dari tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan bahwa Indonesia menempati peringkat terkorup di Asia Tenggara bahkan di Dunia. 

Mengambil data dari jurnal Suraji Direktur Eksekutif Matapena Intitute Yogyakarta, Indonesia pernah menepati peringkat keempat di Dunia dan peringkat kesatu di Asia Tenggara. 

Beberapa bukti terkait data-data korupsi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pertama, dalam survey Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) bulan Januari-Februari 2008 terhadap 900 ekspatriat di Asia, dinyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia. 

Kedua, Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia tahun 2007 diberi nilai 2,0 (termasuk tertinggi di dunia). 

Ketiga, kebocoran dana pembangunan dapat mencapai 50%, dan pungutan tidak resmi mencapai 30% biaya produksi. 

Keempat, dalam laporan BPK tahun 2004-2008 terlihat bahwa terjadi penyelewengan uang negara sebesar 166,5 triliun rupiah, dimana 144 triliun adalah merupakan pelanggaran BLBI. 

Kelima, akhir tahun 2007 ICW mengungkapkan kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia mencapai 450 kasus dan merugikan negara sebesar 6 triliun. 

Keenam, hasil penelitian MTI menunjukkan semua lembaga institusi baik legislatif, ekdekutif dan yudikatif telah melakukan korupsi secara berjemaah (ICW.2008)

Mengambil data dari berbagai sumber diatas menjadi sebuah ketidak heranan lagi di Indonesia, karena sudah menjadi kebiasaan dan bahkan melebihi dari kebiasaan. 

Pencapaian korupsi dengan menempati peringkat keempat di dunia dan kesatu di-Asia bukan menjadi suatu pencapaian yang harus dibanggakan atau diapresiasi, melainkan perlu ditegaskan Kembali bahkan diperketat peraturan tentang tindak pidana korupsi. Pemerintah harus memberikan tindak pidana yang dapat meminimalisir korupsi di Indonesia.

Mungkin kalau kita bandingkan masa orde lama sampai pasca reformasi keadaan di Indonesia semakin membaik. Peristiwa-peristiwa korupsi dapat ditangani dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sependek yang saya ketahui KPK sudah memperbaiki peraturan-peraturan agar bagaimana dapat mensterilkan perbuatan busuk para pemerintah yang melakukan penyelewengan uang-uang rakyat. 

Terbukti dengan beberapa kali peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi sudah direvisi salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lahirnya sebuah lembaga KPK menjadi sebuah pro-kontra para pemerintah. Hal tersebut dapat menjerumuskan nama baik pemerintahan buruk di mata masyarakat, karena sangat amat jelas perbuatan ini adalah perbuatan busuk. 

Lebih busuk dari pada perbuatan mencuri dan merampok pada umumnya. Kalau saya bisa katakan orang-orang seperti itu ialah orang yang tamak akan harta, tanpa mensyukuri gaji-gaji yang didapat dalam jabatannya. Walaupun kadang kita yakinkan para koruptor itu bukan orang bodoh, melainkan mereka merupakan para akademisi yang justru sudah diakui ijazah kelulusannya. Mereka orang-orang pintar namun dari saking pintarnya, mereka menggunakan kepintarannya untuk membodohi orang dengan kelakuan busuk itu.

Perbaikan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi sudah dapat dikatakan terbukti membaik dengan meminimnya kasus korupsi dan berkurangnya uang yang diambil oleh koruptor. 

Kasus-kasus korupsi ini bukan berarti tidak ada, akan tetapi lebih berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Data-data yang tercantum diatas merupakan bukti yang tak perlu diragukan lagi dan sumber-subernya sudah jelas dari lembaga-lembaga yang sudah diakui oleh nasional maupun internasional.

Namun kasus-kasus korupsi di Indonesia tetap exis setiap tahunnya bahkan menjadi informasi yang sering diberitakan setiap harinya. Sebab masyarakat juga mengamini bahwa korupsi di Indonesia menjadi kasus yang biasa terjadi. 

Seperti yang terjadi pada tahun 2020 kemarin terdapat 5 kasus korupsi yang mencuri perhatian sepaanjang 2020, dilansir dari berita pikran-rakyat.com. 

Pertama, Kasus Korupsi Jiwaskarya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan kasus ini menjadi kerugian terbesar bagi negara karena mencapai belasan triliun rupiah. 

Kedua, Kasus Suap Jaksa Pinangki, kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Ketiga, Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster Menteri KKP Edhy Prabowo. Kasus yang menjeratnya terkait ekspor benih lobster atau benur. KPK menduga kasus suap dengan total Rp10,2 miliar dan 100.000 dolar AS. 

Keempat, Kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Penangkapan Ajay oleh komisi antirasuah tersebut dilaporkan terkait dugaan suap perizinan Rumah Sakit. 

Kelima, Kasus Dugaan Suap Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. KPK menduga Juliari menerima uang Rp 8,2 miliar.

Adanya kasus-kasus tersebut Indonesia masih jauh dari kata bersih, Bersih dari koruptor, bersih dari penghianat, bersih dari pencurian. Masih sangat jauh dari kata itu. Karena masyarakat mengamini bahwa kasus-kasus tersebut berulang-ulang Kembali dilakukan oleh para koruptor. Setiap tahunnya pasti ada hal-hal yang selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Seraya menjadi kasus yang mentradisi dan sepertinya tidak dapat dikusut tuntas tentang masalah-masalah korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun