Mohon tunggu...
Moh Fahrurrozy
Moh Fahrurrozy Mohon Tunggu... Penulis - anak petani yang ingin jadi penulis

Disaat buku sudah membersamai tulisan harus diikuti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Terkorup di Dunia, Apakah Indonesia Salah Satunya?

25 Maret 2021   13:24 Diperbarui: 25 Maret 2021   13:31 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga, kebocoran dana pembangunan dapat mencapai 50%, dan pungutan tidak resmi mencapai 30% biaya produksi. 

Keempat, dalam laporan BPK tahun 2004-2008 terlihat bahwa terjadi penyelewengan uang negara sebesar 166,5 triliun rupiah, dimana 144 triliun adalah merupakan pelanggaran BLBI. 

Kelima, akhir tahun 2007 ICW mengungkapkan kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia mencapai 450 kasus dan merugikan negara sebesar 6 triliun. 

Keenam, hasil penelitian MTI menunjukkan semua lembaga institusi baik legislatif, ekdekutif dan yudikatif telah melakukan korupsi secara berjemaah (ICW.2008)

Mengambil data dari berbagai sumber diatas menjadi sebuah ketidak heranan lagi di Indonesia, karena sudah menjadi kebiasaan dan bahkan melebihi dari kebiasaan. 

Pencapaian korupsi dengan menempati peringkat keempat di dunia dan kesatu di-Asia bukan menjadi suatu pencapaian yang harus dibanggakan atau diapresiasi, melainkan perlu ditegaskan Kembali bahkan diperketat peraturan tentang tindak pidana korupsi. Pemerintah harus memberikan tindak pidana yang dapat meminimalisir korupsi di Indonesia.

Mungkin kalau kita bandingkan masa orde lama sampai pasca reformasi keadaan di Indonesia semakin membaik. Peristiwa-peristiwa korupsi dapat ditangani dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sependek yang saya ketahui KPK sudah memperbaiki peraturan-peraturan agar bagaimana dapat mensterilkan perbuatan busuk para pemerintah yang melakukan penyelewengan uang-uang rakyat. 

Terbukti dengan beberapa kali peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi sudah direvisi salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lahirnya sebuah lembaga KPK menjadi sebuah pro-kontra para pemerintah. Hal tersebut dapat menjerumuskan nama baik pemerintahan buruk di mata masyarakat, karena sangat amat jelas perbuatan ini adalah perbuatan busuk. 

Lebih busuk dari pada perbuatan mencuri dan merampok pada umumnya. Kalau saya bisa katakan orang-orang seperti itu ialah orang yang tamak akan harta, tanpa mensyukuri gaji-gaji yang didapat dalam jabatannya. Walaupun kadang kita yakinkan para koruptor itu bukan orang bodoh, melainkan mereka merupakan para akademisi yang justru sudah diakui ijazah kelulusannya. Mereka orang-orang pintar namun dari saking pintarnya, mereka menggunakan kepintarannya untuk membodohi orang dengan kelakuan busuk itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun