Peta Area Terdampak yang dibuat pada tahun 2007 itu terpaksa ditinjau ulang dan terus disesuaikan dengan dinamika kejadian di lapangan hingga tahun 2017 dimana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo akhirnya resmi dibubarkan.
Setelah Presiden Jokowidodo menandatangani Perpres No 21 Tahun 2017 tentang pembubaran BPLS, bukan berarti peranan pemerintah berhenti di sini. Biaya penanganan bencana lumpur di Sidoarjo sampai kini pun ternyata masih dialokasi dalam APBN TA 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H