Mohon tunggu...
Fahrul Rizal bin Iskandar
Fahrul Rizal bin Iskandar Mohon Tunggu... Administrasi - Peminat Sejarah Kuno

Dilahirkan dan menyelesaikan pendidikan sampai lulus SMA di Banda Aceh, melanjutkan pendidikan S1 Teknik Perminyakan di Yogyakarta kemudian memperoleh kesempatan kembali ke Banda Aceh untuk menyelesaikan S2 Ilmu Ekonomi dengan beasiswa Bappenas. Peminat sejarah peradaban manusia, memiliki perhatian khusus pada sejarah peradaban Islam dan Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

14 Tahun Tragedi Lumpur Sidoarjo

21 April 2020   22:29 Diperbarui: 21 April 2020   22:25 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash


14 tahun yang lalu, pada tanggal 29 Mei tahun 2006, tragedi blow out terjadi pada pengeboran Sumur Banjarpanji 1, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perut bumi seperti bisul yang meletus, namun yang dikeluarkan bukanlah nanah namun lumpur panas bercampur gas yang kemudian ternyata semakin tidak terkendali.

Tidak sampai satu semester, lumpur lapindo sudah menenggelamkan sebagian area pemukiman, pertanian, dan industri di tiga kecamatan, yaitu Porong, Tanggulangin, dan Jabon.

Sebanyak empat desa di lahan seluas 400 hektare (ha) terdampak langsung dari semburan lumpur panas itu.

Pada tanggal 8 Septemper 2006, terbit Keppres No 13 tahun 2006, tentang pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Di Sidoarjo, yang diketuai oleh Menteri ESDM.

Tim ini bertugas memikirkan tentang upaya penyelamatan penduduk di sekitar daerah bencana, serta memperhitungkan resiko yang paling kecil bagi lingkungan hidup.

Hasilnya, pada tanggal 22 Maret 2007,  Peta Area Terdampak berhasil dirampungkan oleh Tim, peta tersebut punya peranan penting dalam penanganan tragedi tersebut dikemudian hari

Menimbang luasnya dampak semburan lumpur Sidoarjo mka pada 18 April 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Diharapkan dengan adanya BPLS maka persoalan lumpur lapindo dapat ditangani melalui kebijakan nasional yang lebih komprehensif.

Kemudian Perpres BPLS itu ternyata harus diubah hingga lima kali, hal ini sebagai akibat dari kondisi semburan yang tak kunjung henti.

Peta Area Terdampak yang dibuat pada tahun 2007 itu terpaksa ditinjau ulang dan terus disesuaikan dengan dinamika kejadian di lapangan hingga tahun 2017 dimana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo akhirnya resmi dibubarkan.

Setelah Presiden Jokowidodo menandatangani Perpres No 21 Tahun 2017 tentang pembubaran BPLS, bukan berarti peranan pemerintah berhenti di sini. Biaya penanganan bencana lumpur di Sidoarjo sampai kini pun ternyata masih dialokasi dalam APBN TA 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun