Mohon tunggu...
Fahrul Rizal bin Iskandar
Fahrul Rizal bin Iskandar Mohon Tunggu... Administrasi - Peminat Sejarah Kuno

Dilahirkan dan menyelesaikan pendidikan sampai lulus SMA di Banda Aceh, melanjutkan pendidikan S1 Teknik Perminyakan di Yogyakarta kemudian memperoleh kesempatan kembali ke Banda Aceh untuk menyelesaikan S2 Ilmu Ekonomi dengan beasiswa Bappenas. Peminat sejarah peradaban manusia, memiliki perhatian khusus pada sejarah peradaban Islam dan Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menepis Fobia Dwifungsi ABRI dalam Rencana Restrukturisasi TNI

18 Februari 2019   15:54 Diperbarui: 18 Februari 2019   16:03 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Restrukturisasi TNI dan kesempatan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan sama sekali tidak terkait dengan doktrin dwifungsi ABRI. Karena rencana ini sejatinya dimaksudkan untuk menyalurkan perwira TNI yang memiliki kompetensi tertentu keluar struktur TNI agar dapat memperkuat kementerian atau lembaga tersebut. Sebelum persoalan ini mencuat kepermukaan pun sebenarnya payung hukum tetang hal tersebut sudah ada dan merupakan produk era reformasi. Kiranya kita tidak perlu membenturkan tujuan reformasi dengan agenda Restrukturisasi TNI.

Berpedoman pada Pasal 32 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yaitu: Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, PP No 39 Tahun 2010 sepatutnya sudah cukup menjadi dasar untuk menjalankan rencana Restrukturisasi TNI tanpa perlu kiranya menunggu apakah revisi UU TNI itu diterima atau ditolak. 

Sepanjang berpedoman pada tata cara pembentukan peraturan perundang undangan, pemerintah dapat menetapkan jenis instansi lain yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki oleh perwira TNI untuk kemudian dapat diduduki oleh Prajurit Aktif.

Sisi positif dari kekaryaan TNI di luar struktur TNI (sipil) bagi kementerian atau lembaga/instansi lainnya tentu dari penghematan biaya rekrutmen dan pengembangan SDM. Kemudian masyarakat umum pun akan merasakan manfaatnya ketika kehadiran anggota TNI di kementerian atau lembaga tersebut yang mampu meningkatkan kinerja organisasi yang dipimpinnya. Hal ini akan terwujud apabila penempatan anggota TNI benar-benar dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak yang jelas sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga/instansi yang dimaksud.

Jadi kekaryaan TNI pun tetap terbatas pada sektor yang membutuhkan dan selaras dengan keahlian dan teknologi kemiliteran, misalnya terkait dengan teknologi survei dan pemetaan, tentu sangat memungkinkan bagi para perwira topografi TNI untuk dikaryakan pada kementerian/lembaga/instansi lainnya yang bertugas melakukan survei dan pemetaan sehingga produk-produk topografi yang dihasilkan dapat akurat dan integrasi antara satu dengan lain. 

Semoga proses Restrukturisasi TNI dapat berjalan sebagaimana mestinya serta dapat benar-benar membuktikan bahwa momok dwifungsi ABRI itu telah lenyap seiring dengan lenyapnya Orde Baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun