Arah kebijakan memuat anjuran untuk melakukan revitalisasi dan aktualisasi budaya. Sebenarnya adat istiadat mengandung berbagai macam aturan yang ideal, dapat mengatur tata hubungan atau interaksi yang terdapat dalam suatu masyarakat.
Begitupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 dalam menjaga dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Pasal tersebut mengatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hanya saja kondisi dilapangan berbanding terbalik dengan peraturan yang ada.
Peta Jalan Terhadap Masyarakat Adat
Perilaku adat yang terpelihara dan dipertahankan sejak dahulu tetap bertahan hingga kini, diantaranya yang masih kuat, seperti sistem pemerintahan negeri, susunan masyarakat, sistem kekerabatan, sistem perkawinan, sistem pembagian harta, hukum tanah, sistem dati, sistem sasi, sistem waris, sistem wasiat dan sebagainya.
Nilai adat istiadat itu telah bersemayam di dalam pikiran setiap individu sebagai angggota masyarakat, sehingga hubungan antara satu dengan yang lain nampak tertib dan teratur karena masing-masing telah memahami kedudukannya, baik sebagai masyarakat biasa, pemimpin adat, pemimpin agama, keamanan, sebagai pemuda- pemudi dan lain sebagainya.
Hal ini berarti, sudah sewajarnya masyarakat adat memiliki wilayah adat mereka sendiri dan memiliki tradisi yang dirawat keberlanjutannya secara turun- temurun. Adat istiadat idealnya mampu mencerminkan jiwa dan kepribadian suatu masyarakat.
Dari perspektif (ilmu) hukum adat, ada cita kesempurnaan masyarakat adat yang perlu dipahami, termasuk juga masyarakat adat, yakni kebersihan rohani, kesopanan dalam perbuatan dan kebersamaan yang ramah. Ketiga cita kesempurnaan ini berproses melalui "Intelek dan Nalar". Kenapa?Â
Karena adat istiadat senantiasa bersandar pada, pengenalan akan kandungan alam pikiran dan kehidupan rohani masyarakat yang merupakan sumber pesan dan amanat antar generasi, sebagai pengontrol atas kehidupan social, media pengokohan nilai-nilai intelektual dan teknologi masa lampau serta sarana pendidikan.
Yang dimaksud dengan intelek di sini adalah sisi kritis, kreatif dan kompelatif dari pikiran manusia yang dikembangkan dengan menggunakan nalar, yakni kemampuan untuk mempelajari, menilai, mempertanyakan, mengimajinasi, menteorikan, mengubah fakta menjadi permasalahan.Â
Kebiasaan berpikir masyarakat adat Maluku yang mengandalkan intelek dan nalar senantiasa didasarkan pada sifat konvergensif dan bukan devergensif. Artinya, cara pandangan terhadap sesuatu (objek) selalu berpasangan, seperti darat, laut, perempuan, laki-laki, atas-bawah dan sebagainya.