Mohon tunggu...
Fahrudin Rahakbau
Fahrudin Rahakbau Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya Fahrudin Rahakbau. saat ini domisili di kota Ambon. Ditengah kesibukan saya aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI), saya juga sedang menempuh study lanjutan di Institute Agama Islam Ambon (IAIN) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI). Bagi saya menulis bagian dari merawat keabadian. Hoby saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksistensi Masyarakat Adat, Bagaimanakan di Masa yang akan Datang?

28 Januari 2023   14:02 Diperbarui: 28 Januari 2023   14:09 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Masyarakat Adat Suku Naulu Pulau Seram Maluku

Arah kebijakan memuat anjuran untuk melakukan revitalisasi dan aktualisasi budaya. Sebenarnya adat istiadat mengandung berbagai macam aturan yang ideal, dapat mengatur tata hubungan atau interaksi yang terdapat dalam suatu masyarakat.

Begitupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 dalam menjaga dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Pasal tersebut mengatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hanya saja kondisi dilapangan berbanding terbalik dengan peraturan yang ada.

Gambar: Masyarakat Adat Suku Naulu Pulau Seram Maluku
Gambar: Masyarakat Adat Suku Naulu Pulau Seram Maluku

Peta Jalan Terhadap Masyarakat Adat

Perilaku adat yang terpelihara dan dipertahankan sejak dahulu tetap bertahan hingga kini, diantaranya yang masih kuat, seperti sistem pemerintahan negeri, susunan masyarakat, sistem kekerabatan, sistem perkawinan, sistem pembagian harta, hukum tanah, sistem dati, sistem sasi, sistem waris, sistem wasiat dan sebagainya.

Nilai adat istiadat itu telah bersemayam di dalam pikiran setiap individu sebagai angggota masyarakat, sehingga hubungan antara satu dengan yang lain nampak tertib dan teratur karena masing-masing telah memahami kedudukannya, baik sebagai masyarakat biasa, pemimpin adat, pemimpin agama, keamanan, sebagai pemuda- pemudi dan lain sebagainya.

Hal ini berarti, sudah sewajarnya masyarakat adat memiliki wilayah adat mereka sendiri dan memiliki tradisi yang dirawat keberlanjutannya secara turun- temurun. Adat istiadat idealnya mampu mencerminkan jiwa dan kepribadian suatu masyarakat.

Dari perspektif (ilmu) hukum adat, ada cita kesempurnaan masyarakat adat yang perlu dipahami, termasuk juga masyarakat adat, yakni kebersihan rohani, kesopanan dalam perbuatan dan kebersamaan yang ramah. Ketiga cita kesempurnaan ini berproses melalui "Intelek dan Nalar". Kenapa? 

Karena adat istiadat senantiasa bersandar pada, pengenalan akan kandungan alam pikiran dan kehidupan rohani masyarakat yang merupakan sumber pesan dan amanat antar generasi, sebagai pengontrol atas kehidupan social, media pengokohan nilai-nilai intelektual dan teknologi masa lampau serta sarana pendidikan.

Yang dimaksud dengan intelek di sini adalah sisi kritis, kreatif dan kompelatif dari pikiran manusia yang dikembangkan dengan menggunakan nalar, yakni kemampuan untuk mempelajari, menilai, mempertanyakan, mengimajinasi, menteorikan, mengubah fakta menjadi permasalahan. 

Kebiasaan berpikir masyarakat adat Maluku yang mengandalkan intelek dan nalar senantiasa didasarkan pada sifat konvergensif dan bukan devergensif. Artinya, cara pandangan terhadap sesuatu (objek) selalu berpasangan, seperti darat, laut, perempuan, laki-laki, atas-bawah dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun