Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan menjadi anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaan telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
 Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
DAFTAR PUSTAKA
*Mankiw, N. Gregory, 2003, Teori Makro Ekonomi, Edisi Keempat. Jakarta: Erlangga
*Musgrave, Richard A.1993. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek Edisi 5, Jakarta: Erlangga
*Todaro, Michael P. 2006. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi 9. Jakarta: Erlangga. Alih Bahasa Drs. Haris Munandar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H