Mohon tunggu...
Akbar Fahrizal
Akbar Fahrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Saya merupakan seorang ekstrovert dengan hobi dalam hal literatur dan olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Tarif Khusus UMKM, Perlukah?

10 Mei 2023   19:50 Diperbarui: 10 Mei 2023   19:57 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Perlukah tarif ini dihapuskan?. Kita harus membandingkan dampak yang dihasilkan dari kebijakan ini jika dipertahankan maupun jika dihapuskan. Apabila dipertahankan, UMKM akan menikmati kemudahan fasilitas tersebut dan dalam lingkup luas UMKM dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar dan mandiri. Ketika tidak ada perubahan peraturan dan fasilitas tersebut dihapus maka UMKM akan dihadapkan dengan administrasi pajak yang lebih rumit dan beban pajak yang mungkin lebih tinggi. Hal tersebut dapat berujung pada rendahnya kepatuhan Wajib Pajak, berkurangnya partisipasi UMKM, dan menurunnya penerimaan negara. Untuk menghindari dampak negatif dari penghapusan fasilitas, diperlukan solusi yang cepat dan tepat. Salah satunya adalah dengan menerapkan fasilitas pengganti yang dapat mendorong pertumbuhan industri UMKM. Tidak terbatas dari segi perpajakan, fasilitas juga dapat disediakan melalui kemudahan pinjaman kredit dari Bank untuk UMKM, kemudahan pengajuan izin pendirian usaha, dan lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi antar lembaga pemerintahan dan UMKM itu sendiri.

Terlepas dari kebijakan apa yang diambil atas fasilitas insentif bagi UMKM ini, pemerintah khususnya DJP harus bersiap dalam segala kondisi yang terjadi. Pandemi COVID-19 membuktikan bahwa kejadian yang tidak diduga-duga sangat mungkin untuk terjadi. Saat itu lah, kesiapan suatu negara diuji termasuk dalam kesiapan kebijakan untuk menanggulangi hal tersebut. Untuk itu, atas penerapan kebijakan fasilitas untuk UMKM dalam PP No. 55 Tahun 2022 perlu dikaji lebih lanjut apakah akan tetap dihentikan ataukah dilanjutkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun