Dengan demikian, DPS merupakan sebuah badan independent yang dibentuk oleh lembaga keuangan syariah, yang memiliki peran utama untuk memastikan kegiatan lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS juga sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. DPS harus memiliki kemandirian dan independensi yang tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Maka dari itu, DPS harus ada karena memiliki peran penting dalam menjaga kesyariahan dan keamanan dana yang disimpan di lembaga keuangan syariah serta mendorong tumbuh kembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tanpa adanya DPS, lembaga keuangan syariah dapat menyimpang dari tuntunan syariah Islam dan tidak menjaga keamanan dana yang disimpan, sehingga dapat merugikan nasabah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Faozan, A. (2014). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, ll(1), 23--40. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/eljizya/article/view/389
Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42--53. https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jps/article/view/295
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H