Mohon tunggu...
Fahri Rifqy Ardhani
Fahri Rifqy Ardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar mahasiswa

hobi saya bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Dewan Pengawas Syariah pada Perbankan Syariah

10 Juli 2023   17:30 Diperbarui: 10 Juli 2023   17:48 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dengan demikian, DPS merupakan sebuah badan independent yang dibentuk oleh lembaga keuangan syariah, yang memiliki peran utama untuk memastikan kegiatan lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS juga sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. DPS harus memiliki kemandirian dan independensi yang tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Maka dari itu, DPS harus ada karena memiliki peran penting dalam menjaga kesyariahan dan keamanan dana yang disimpan di lembaga keuangan syariah serta mendorong tumbuh kembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tanpa adanya DPS, lembaga keuangan syariah dapat menyimpang dari tuntunan syariah Islam dan tidak menjaga keamanan dana yang disimpan, sehingga dapat merugikan nasabah dan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Faozan, A. (2014). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, ll(1), 23--40. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/eljizya/article/view/389

Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42--53. https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jps/article/view/295

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun