Perbankan syariah, juga dikenal sebagai perbankan Islam, adalah sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional dalam beberapa aspek penting, termasuk prinsip-prinsip operasional, tujuan, dan produk-produk yang ditawarkan. Hal yang menjadi pembeda antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (selanjutnya disebut DPS). Perbankan syariah seringkali memiliki DPS yang terdiri dari cendekiawan agama dan pakar keuangan syariah. Dewan ini bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional perbankan.
      DPS adalah badan independen yang dibentuk oleh lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah atau lembaga keuangan lainnya. Tujuan utama DPS adalah memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional lembaga keuangan. DPS terdiri dari para pakar syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan dalam bidang perbankan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada lembaga keuangan syariah tersebut.
      DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga keuangan syariah yang mengawasi setiap operasional kegiatan perbankan syariah baik itu bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain, sehingga semua lembaga keuangan syariah dapat berjalan sesuai dengan tuntutan syariat islam (Ilyas, 2021).
      Peran utama DPS adalah memastikan kegiatan lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka melakukan pengawasan yang ketat terhadap operasional, produk, dan transaksi lembaga keuangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip syariah. Selain itu, DPS memberikan nasihat dan konsultasi kepada lembaga keuangan syariah dalam berbagai hal. Mereka membantu dalam perencanaan strategis, pengembangan produk baru, kebijakan risiko, dan prosedur operasional. Nasihat yang diberikan didasarkan pada pemahaman mendalam mereka tentang prinsip-prinsip syariah dan aplikasinya dalam konteks keuangan.
      Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap produk dan transaksi yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah. Mereka juga memastikan bahwa produk dan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (perjudian). Penilaian ini membantu menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah.
      DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS ini, maka dua undang-undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, secara yuridis DPS di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis (Ilyas, 2021).
      DPS diletakkan pada posisi satu tingkat dengan Dewan Komisaris pada setiap bank syariah. Posisi yang demikian bertujuan agar Dewan Pengawas Syariah lebih berwibawa dan mempunyai kebebasan pandangan (opinion) dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua direksi di bank tersebut dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan aplikasi produk perbankan syariah (Faozan, 2014).
      Selain itu, DPS juga berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perbankan syariah di kalangan masyarakat. Mereka dapat mengadakan program pendidikan, seminar, atau publikasi untuk menjelaskan prinsip-prinsip syariah dan manfaat dari lembaga keuangan syariah. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
      Tujuan utama dari DPS adalah untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan pelayanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. DPS berperan sebagai pengawas independen yang membantu menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan memberikan jaminan kepada nasabah dan pemegang saham bahwa lembaga keuangan tersebut beroperasi secara etis dan sesuai.
      Dewan berperan dalam mencegah dan mendeteksi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah. Mereka melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan lembaga keuangan, menganalisis transaksi, dan mengevaluasi kepatuhan syariah. Jika ada pelanggaran, mereka memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan korektif yang diperlukan. Tanpa adanya DPS, lembaga keuangan syariah dapat menyimpang dari tuntunan syariah Islam dan tidak menjaga keamanan dana yang disimpan, sehingga dapat merugikan nasabah dan masyarakat
      Para anggota DPS harus memiliki kemandirian dan independensi yang tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Mereka harus bekerja secara independen dari manajemen bank syariah untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara obyektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak lain. DPS bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pengawasan mereka kepada manajemen bank syariah dan otoritas yang berwenang. Laporan ini mencakup hasil pengawasan, temuan, rekomendasi, dan tindakan yang diambil untuk memperbaiki kepatuhan syariah. DPS juga berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bank syariah.
      Dengan demikian, DPS merupakan sebuah badan independent yang dibentuk oleh lembaga keuangan syariah, yang memiliki peran utama untuk memastikan kegiatan lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS juga sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. DPS harus memiliki kemandirian dan independensi yang tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Maka dari itu, DPS harus ada karena memiliki peran penting dalam menjaga kesyariahan dan keamanan dana yang disimpan di lembaga keuangan syariah serta mendorong tumbuh kembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tanpa adanya DPS, lembaga keuangan syariah dapat menyimpang dari tuntunan syariah Islam dan tidak menjaga keamanan dana yang disimpan, sehingga dapat merugikan nasabah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Faozan, A. (2014). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, ll(1), 23--40. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/eljizya/article/view/389
Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42--53. https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jps/article/view/295
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H