Mohon tunggu...
Fahri Rizky
Fahri Rizky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Al-Qardh, serta Zona Syubhat dalam Pelaksanaan Perbankan Syariah

11 Mei 2018   20:10 Diperbarui: 11 Mei 2018   21:09 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kita teliti lebih dalam di manakah zona subhat itu sendiri ?

di dalam peraktiknya di perbankan Syari'ah dalam pembiayaan talangan haji menggunakan Akad QARDH WAL UJRAH, akad tersebut adalah gabungan daripada dua bentuk akad yakni akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (sewa). pengambilan ujrah pada sewa di lakukan oleh LKS secara berbeda-beda, berdasar jumlah talangan yang di berikan.

di sinilah letak zona syubhat pada pelaksanaannya di perbankan Syari'ah. ada dua pelanggaran pelaksanaan akad Qardh, yakni :

1. penggabungan dua akad, dan penggabungan dua akad ini jelas bertentangan pada hadits nabi di atas.

2. dan pelanggaran fatwa No:29/DSN-MUI/VI/2002, yang di dalam nya di sebutkan bahwa jumlah ujrah tidak boleh di kaitkan dengan jumlah talangan yang telah di berikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun