Berikut Solusinya:
- Dividen: Dividen yang diterima PT A dari anak perusahaan di Jerman dapat dipajaki di Indonesia, namun tarif pajak atas dividen tersebut tidak dapat melebihi tarif 10% dari nilai bruto. Sedangkan untuk anak perusahaan di Mesir, dividen tersebut dapat dipajaki di Indonesia, namun tarif pajak atas dividen tersebut tidak dapat melebihi 15% dari nilai bruto.
- Royalti: Royalti yang diterima PT A dari anak perusahaan di Mesir dapat dipajaki di Indonesia, namun tarif pajak atas royalti tersebut tidak dapat melebihi 15% dari nilai bruto.
- Sewa: PT A harus membayar pajak atas sewa gedung yang disewakan kepada perusahaan asing di Indonesia. Tarif pajak atas sewa gedung adalah 10% dari nilai bruto.
Dalam kasus ini, PT A harus memperhatikan peraturan perpajakan internasional yang berlaku untuk dividen, royalti, dan sewa. PT A harus membayar pajak atas dividen dan royalti yang diterima dari anak perusahaan di Jerman dan Mesir, serta membayar pajak atas sewa gedung yang disewakan kepada perusahaan asing di Indonesia. Dengan mematuhi peraturan perpajakan internasional, PT A dapat memperkuat keuangan perusahaan dan memperkuat kepercayaan investor.
Sekian penjelasan saya pada artikel kali ini, mohon maaf apabila ada salah kata. Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H