Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

29 Oktober 2023   19:30 Diperbarui: 29 Oktober 2023   19:32 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum semuanya, semoga sehat selalu.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas secara singkat mengenai Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah. Pertama-tama saya akan memberikan definisi singkat dari topik yang dibahas.

Berikut adalah definisi dari dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah:

  • Dividen: Bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai imbal hasil atas kepemilikan saham tersebut.
  • Bunga: Imbal hasil atas pinjaman uang yang diberikan oleh pihak lain.
  • Royalti: Imbal hasil atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain.
  • Capital gains: Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli aset seperti saham, properti, atau obligasi.
  • Sewa: Pembayaran yang diberikan oleh pihak yang menyewa aset atau properti milik pihak lain.
  • Jasa luar negeri: Pembayaran yang diberikan oleh pihak yang memperoleh jasa dari pihak luar negeri.
  • Hibah: Pemberian uang atau aset secara sukarela tanpa ada kewajiban untuk membalasnya.

Dalam konteks perpajakan internasional, dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah dapat dikenakan pajak oleh negara yang berbeda dari negara asal perusahaan atau individu yang menerima pembayaran tersebut. Tarif pajak dan aturan perpajakan internasional dapat berbeda-beda antara negara yang berbeda.

Selanjutnya adalah contoh kasus singkat atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah dalam perpajakan Internasional.

Contoh Kasus

Kasus: Perusahaan ABC, sebuah perusahaan multinasional, telah melakukan beberapa transaksi lintas batas, termasuk pembayaran dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah. Mereka menghadapi tantangan dalam hal pajak atas transaksi ini.

1. Dividen:

Kasus: Perusahaan ABC memiliki anak perusahaan di luar negeri dan ingin membayar dividen kepada pemegang sahamnya.

Solusi: Pemerintah harus memiliki perjanjian pajak ganda dengan negara di mana anak perusahaan beroperasi untuk menghindari pajak ganda pada dividen. Selain itu, memberikan pembebasan pajak sebagian atau penuh pada dividen asing dapat mendorong investasi asing.

2. Bunga:

Kasus: Perusahaan ABC meminjam uang dari bank luar negeri dengan bunga yang tinggi.

Solusi: Menerapkan ketentuan pembebasan pajak bunga tertentu pada pinjaman asing dan menjalin perjanjian pajak ganda untuk menghindari pajak ganda atas bunga dapat membantu meminimalkan beban pajak.

3. Royalti:

Kasus: Perusahaan ABC memiliki hak cipta yang digunakan oleh entitas luar negeri yang membayar royalti.

Solusi: Perjanjian pajak ganda dan ketentuan pembebasan pajak royalti pada tingkat yang wajar dapat digunakan untuk menghindari pajak ganda dan mendorong pertukaran teknologi.

4. Capital Gains:

Kasus: Perusahaan ABC menjual saham asing dengan keuntungan modal.

Solusi: Menetapkan aturan perpajakan yang jelas tentang capital gains, termasuk tarif pajak yang diterapkan pada penjualan saham asing, serta mengadopsi perjanjian pajak ganda untuk menghindari pajak ganda.

5. Sewa:

Kasus: Perusahaan ABC menyewakan properti asing untuk penggunaan luar negeri.

Solusi: Menerapkan ketentuan perjanjian pajak ganda dan pembebasan pajak tertentu pada sewa properti asing dapat membantu perusahaan mengurangi beban pajak.

6. Jasa Luar Negeri:

Kasus: Perusahaan ABC menerima pembayaran untuk jasa yang mereka berikan di luar negeri.

Solusi: Perjanjian pajak ganda dapat membantu menghindari pajak ganda atas pendapatan dari jasa luar negeri. Selain itu, perlu adanya ketentuan pembebasan pajak tertentu pada jenis jasa tertentu.

7. Hibah:

Kasus: Perusahaan ABC menerima hibah dari entitas asing.

Solusi: Pemerintah dapat mempertimbangkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang rendah untuk hibah asing, asalkan tujuan hibah tersebut sesuai dengan kebijakan pajak dan perpajakan internasional yang berlaku.

Dalam semua kasus ini, penting untuk berfokus pada perjanjian pajak berganda, pembebasan pajak, dan regulasi yang sesuai untuk menghindari pajak ganda dan memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi secara efisien dalam konteks perpajakan internasional.

Untuk sedikit mendalami. Berikut Contoh Kasus lainnya:

Contoh kasus pemajakan internasional atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah adalah sebagai berikut:

Kasus: PT A, sebuah perusahaan Indonesia, memiliki anak perusahaan di Jerman dan Mesir. Anak perusahaan di Jerman memberikan dividen kepada PT A, sedangkan anak perusahaan di Mesir memberikan royalti. PT A juga menyewakan gedung di Indonesia kepada perusahaan asing. PT A ingin mengetahui bagaimana peraturan perpajakan internasional yang berlaku untuk dividen, royalti, dan sewa.

Berikut Solusinya:

  • Dividen: Dividen yang diterima PT A dari anak perusahaan di Jerman dapat dipajaki di Indonesia, namun tarif pajak atas dividen tersebut tidak dapat melebihi tarif 10% dari nilai bruto. Sedangkan untuk anak perusahaan di Mesir, dividen tersebut dapat dipajaki di Indonesia, namun tarif pajak atas dividen tersebut tidak dapat melebihi 15% dari nilai bruto.
  • Royalti: Royalti yang diterima PT A dari anak perusahaan di Mesir dapat dipajaki di Indonesia, namun tarif pajak atas royalti tersebut tidak dapat melebihi 15% dari nilai bruto.
  • Sewa: PT A harus membayar pajak atas sewa gedung yang disewakan kepada perusahaan asing di Indonesia. Tarif pajak atas sewa gedung adalah 10% dari nilai bruto.

Dalam kasus ini, PT A harus memperhatikan peraturan perpajakan internasional yang berlaku untuk dividen, royalti, dan sewa. PT A harus membayar pajak atas dividen dan royalti yang diterima dari anak perusahaan di Jerman dan Mesir, serta membayar pajak atas sewa gedung yang disewakan kepada perusahaan asing di Indonesia. Dengan mematuhi peraturan perpajakan internasional, PT A dapat memperkuat keuangan perusahaan dan memperkuat kepercayaan investor.

Sekian penjelasan saya pada artikel kali ini, mohon maaf apabila ada salah kata. Terimakasih

Wassalamu'alaikum wr wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun