Dengan mengetahui alasan mengapa rasio pajak Indonesia rendah, pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan rasio pajak dan memperkuat sistem perpajakan. Â
2.4. Peran Pemerintah Dalam Menangani Rendahnya Tax Ratio di Indonesia
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan negara, pemerintah harus mengatasi masalah rasio pajak yang rendah. Dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak dan peraturan turunannya, berikut adalah beberapa peran pemerintah Indonesia dalam menangani rendahnya Tax Ratio di Indonesia:
- Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai kebijakan perpajakan untuk meningkatkan rasio pajak.
- Selain itu, pemerintah Indonesia berusaha untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
- Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, pemerintah Indonesia mengintegrasikan data antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Selain itu, pemerintah Indonesia menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L), perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengawasi aset publik yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Selanjutnya upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak adalah untuk mengandalkan pengenaan pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik seperti melalui PMK Nomor 48/PMK.03/2020.
- Selain itu, pemerintah Indonesia bermaksud untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan adil dengan meningkatkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai dasar pungutan PPh orang pribadi dan memperbaiki tarif PPh OP.
Dengan melakukan berbagai upaya tersebut, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan persentase pajak dan memperkuat sistem perpajakannya.
Demikian gambaran -- gambaran singkat mengenai rendahnya tax ratio di Indonesia. Pembahasan singkat mulai dari apa itu tax ratio, rendahnya tax ratio di Indonesia, faktor -- faktor yang mempengaruhi tax ratio, serta peran pemerintah dalam menangani rendahnya tax ratio di Indonesia.
Terimakasih. Mohon maaf apabila ada salah kata.
Daftar Pustaka
Akbar, L.R., Gunadi. (2021). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Akses Data Perbankan Dalam Meningkatkan Tax Compliance Di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Governance, Vol. 1, No.2, pp 89-103.
Apriadi, R., & Monalysa, L. (2021). Tax Avoidance in the Form of Base Erosion and Profit Shifting in Digital Economic Transactions by Multinational Companies. International Research of Economic and Management Education, Vol. 1, Issue. 2, pp. 86-93.
Arifin, NZ. (2014). BEPS Dalam Kerangka Kerja Sama G20 Dan Implementasinya Kepada Indonesia.
Dwijayanti, A., Sueb, M., & Pratama, A. (2021). Pengaruh Religiusitas Dan Keadilan Pajak Pada Sikap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I). Jurnal Akuntansi Dan Pajak. https://doi.org/10.29040/jap.v22i1.2235.