Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 01 Mata Kuliah Pajak Internasional: Fenomena Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

10 Oktober 2023   21:51 Diperbarui: 10 Oktober 2023   22:03 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2022

Bagian II
Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
2.1. Apa Itu Tax Ratio

Tax Ratio atau rasio pajak adalah perbandingan antara pendapatan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut. Bank Dunia menyatakan bahwa pendapatan pajak yang melebihi 15% dari PDB memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan, pada akhirnya, pengentasan kemiskinan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Tax Ratio:

  • Tax Ratio digunakan untuk menentukan seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu negara.
  • Tax Ratio dapat dihitung dengan membagi total pendapatan pajak negara dengan PDB.
  • Tax Ratio dapat berbeda antara negara bergantung pada kebijakan perpajakan dan kondisi ekonomi.
  • Tax Ratio negara-negara yang lebih maju cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berkembang.
  • Dengan rasio pajak yang lebih tinggi, negara dapat meningkatkan pendapatannya dan membiayai program pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
  • Selain itu, rasio pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengetahui seberapa efektif sistem perpajakan suatu negara.
  • Karena rasio pajak terhadap PDB memberikan ukuran yang lebih baik untuk kenaikan dan penurunan penerimaan pajak daripada jumlah sederhana, pemerintah menggunakannya untuk membandingkan penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, rasio pajak adalah alat penting untuk mengukur bagaimana pajak memengaruhi perekonomian suatu negara. Rasio ini juga dapat membantu negara meningkatkan pendapatan dan membiayai program pembangunan.

2.2. Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

Menurut Gambaran yang di sajikan OECD dalam laporannya yang berjudul "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 Indonesia", pada Tahun 2021 Indonesia berada pada jajaran terbawah untuk Tax Ratio negara OECD yakni sebesar 10,9%, jika di bandingkan dengan negara tetangga yakni Malaysia sebesar 11,8%. Negara dengan Tax Ratio tertinggi pada Tahun 2021 di pegang oleh Denmark yakni sebesar 46,9%, sangat-sangat jauh apabila dibandingkan dengan Indonesia. Hal ini sudah membaik jika di bandingkan dengan Tax ratio Indonesia pada Tahun 2020 yakni sebesar 10,1%, Namun capaian Tax Ratio di Indonesia sampai saat ini terus berada di Bawah Tax Ratio pada Tahun 2007 yakni sebesar 12,2%. Menurut Saragih et al (2020) dalam Dwijayanti et al (2021) Pajak yang dipungut oleh pemerintah cenderung lebih rendah dibandingkan PDB secara keseluruhan selama satu tahun jika rasio pajak diturunkan di bawah standar World Bank yaitu 15%.

Tax ratio adalah indikator penting dari kesehatan fiskal pemerintah dan kemampuan untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur. Tax ratio yang rendah dapat menghambat kebijakan fiskal yang efektif dan membatasi kemampuan pemerintah untuk memberikan layanan kepada warganya. Menurut Akbar dan Gunadi (2021) Tax ratio yang rendah menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak yang masih rendah serta kemampuan otoritas pajak untuk mencari sumber penerimaan pajak dari sektor ekonomi yang belum maksimal, sehingga kemampuan otoritas pajak untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Hal tersebut akan mendukung penerimaan pajak yang optimal. Indonesia menggunakan system perpajakan untuk pajak penghasilan melalui Self Assessment System (SAS) dimana pajak dihitung, dibayarkan dan dilaporkan oleh pihak individu atau badan itu sendiri, dengan menggunakan system inipun kepatuhan pajak di Indonesia tidak akan terlalu optimal dikarenakan tidak semua pihak akan menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya dengan 100% betul yang akan berdampak pada rendahnya Tax Ratio itu sendiri. Di dalam penelitian yang dilakukan oleh Falbo dan Firmansyah (2021) menyebutkan ada kemungkinan bahwa rasio pajak yang rendah di Indonesia menunjukkan adanya penghindaran pajak, yang berarti mungkin masih ada penerimaan pajak yang lebih besar. Di dalam penelitian Akbar dan Gunadi (2021) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan sistem pajak negara berkembang, ada empat kebijakan yang digariskan dalam Perjanjian Doha. (1) meningkatkan penerimaan pajak melalui modernisasi sistem pajak, (2) meningkatkan efektivitas dan efisensi pengumpulan pajak, (3) memperluas basis pajak, dan (4) secara efektif memerangi penggelapan pajak. 

Laporan OECD
Laporan OECD

Laporan OECD
Laporan OECD

Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2022
Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2022

2.3. Faktor -- faktor yang mempengaruhi Tax Ratio

Kemampuan negara untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi oleh rasio pajak yang rendah di Indonesia. Rasio pajak Indonesia yang rendah disebabkan oleh beberapa faktor -- faktor berikut ini:

  • Pemungutan pajak yang belum efektif menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia.
  • Struktur kepemilikan berpengaruh terhadap Rasio Pajak dibuktikan pada penelitian yang dilakukan oleh Kurniawan dan Irawati (2020). Dimana perusahaan dengan kepemilikan asing yang tinggi memiliki Corporate Governance / Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik sehingga berpengaruh pada ketertiban perpajakannya.
  • Komposisi PDB Indonesia yang didominasi oleh sektor UMKM juga menjadi faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia. Sektor UMKM memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian PDB, namun hanya memberikan kontribusi kecil terhadap penerimaan pajak.
  • Selain itu, policy gap adalah penyebab rasio pajak yang rendah di Indonesia. Policy gap terjadi ketika kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, yang menyebabkan mereka tidak berhasil meningkatkan penerimaan pajak.
  • Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak adalah salah satu alasan mengapa rasio pajak Indonesia sangat rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun