Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 01 Mata Kuliah Pajak Internasional: Fenomena Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

10 Oktober 2023   21:51 Diperbarui: 10 Oktober 2023   22:03 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.4. Peranan OECD dalam BEPS

Paket BEPS mencakup 15 tindakan yang memberi pemerintah alat domestik dan internasional yang diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak. Negara-negara sekarang memiliki alat untuk memastikan bahwa keuntungan dikenakan pajak dan di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dilakukan. Selain itu, alat-alat ini menstabilkan persyaratan kepatuhan dan mengurangi ketidaksepakatan tentang penerapan aturan pajak internasional, memberikan keamanan yang lebih besar bagi perusahaan.

Lebih dari 60 negara telah mengusulkan lima belas tindakan di bawah proyek BEPS OECD/G20 untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan kohesi aturan pajak internasional, dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan. Berikut adalah 15 Paket tersebut:

  • Tax Challenges Arising from Digitalisation: Mengatasi masalah perpajakan yang ditimbulkan oleh digitalisasi saat ini telah menjadi fokus utama Proyek BEPS sejak awal. Beberapa temuan penting dari penelitian ini mencakup masalah pajak langsung dan tidak langsung.
  • Neutralising the effects of hybrid mismatch arrangements: Untuk menetralisir efek dari instrumen dan entitas hibrida, BEPS Action 2 menuntut pengembangan model ketentuan perjanjian dan saran untuk desain peraturan domestik. Laporan OECD tahun 2015 tentang Menetralisir Dampak Pengaturan Hibrida yang Tidak Sesuai didasarkan pada upaya negara-negara anggota dan yurisdiksi anggota Kerangka Kerja Inklusif dalam BEPS Action 2.
  • Controlled Foreign Company: Untuk melawan sistem di luar negeri yang mengalihkan pendapatan dari yurisdiksi pemegang saham, Rekomendasi Aksi 3 menjelaskan cara mengaitkan jenis pendapatan tertentu dari perusahaan asing kepada pemegang saham. Laporan OECD tahun 2015 yang berjudul "Merancang Peraturan Perusahaan Asing yang Terkendali Secara Efektif" adalah hasil dari upaya negara-negara anggota OECD dan yurisdiksi anggota Kerangka Kerja Inklusif mengenai BEPS Action 3.
  • Limitation on Interest Deductions: Tujuan dari Rekomendasi Aksi 4 adalah untuk membatasi erosi dasar melalui penggunaan biaya bunga untuk membiayai produksi pendapatan yang dikecualikan atau ditangguhkan atau untuk mencapai pengurangan bunga yang berlebihan. Laporan OECD tahun 2015 berjudul Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions and Other Financial Payments adalah hasil pekerjaan yurisdiksi anggota Kerangka Kerja Inklusif dalam Aksi 4.
  • Harmful tax practices: Salah satu dari empat standar minimum BEPS, Laporan Aksi 5, memerlukan tinjauan sejawat untuk memastikan implementasi yang tepat waktu dan akurat, yang menjaga tingkat persaingan yang setara. Sebagai bagian dari Kerangka Kerja Inklusif BEPS, setiap anggota berkomitmen untuk menerapkan standar minimum Aksi 5 dan untuk berpartisipasi dalam tinjauan sejawat.
  • Prevention of tax treaty abuse: Berbicara tentang treaty shopping, BEPS Action 6 membahas perjanjian yang menjadi bagian dari standar minimum yang disetujui oleh anggota BEPS Inclusive Framework untuk diimplementasikan. Selain itu, peraturan dan saran khusus dibuat untuk mengatasi penyalahgunaan perjanjian lainnya. Dalam Tindakan 6, yurisdiksi harus mempertimbangkan pertimbangan kebijakan pajak sebelum membuat keputusan untuk membuat perjanjian pajak.
  • Permanent establishment status: Untuk menangani strategi yang digunakan untuk menghindari kehadiran kena pajak di suatu yurisdiksi berdasarkan perjanjian pajak, BEPS Action 7 mengubah definisi bentuk usaha tetap dalam Konvensi Pajak Model OECD.
  • Untuk aksi 8 sampai dengan 10 yakni Transfer Pricing: Untuk memastikan bahwa hasil penetapan harga transfer lebih selaras dengan penciptaan nilai grup perusahaan multinasional, BEPS Actions 8-10 membahas panduan penetapan harga transfer. Tindakan 8-10 memperjelas dan memperkuat standar yang ada, termasuk pedoman untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan pendekatan untuk penetapan harga yang tepat untuk aset yang sulit dinilai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
  • BEPS data analysis: Laporan BEPS Action 11 Mengukur dan Memantau BEPS menetapkan metodologi untuk mengumpulkan dan menganalisis data tentang dampak ekonomi dan fiskal dari perilaku penghindaran pajak, serta dampak dari langkah-langkah yang diusulkan dalam Proyek BEPS.
  • Mandatory Disclosure Rules: BEPS Action 12 mengusulkan peraturan yang mewajibkan penasihat dan wajib pajak untuk mengungkapkan pengaturan perencanaan pajak yang agresif. Rekomendasi ini mencari keseimbangan antara kebutuhan akan informasi awal mengenai skema perencanaan pajak yang agresif dengan persyaratan bahwa pengungkapan tersebut ditargetkan secara tepat, dapat ditegakkan, dan menghindari beban kepatuhan yang tidak perlu pada wajib pajak.
  • Country-by-Country Reporting: Semua perusahaan multinasional besar (MNEs) diwajibkan, berdasarkan BEPS Action 13, untuk menyiapkan laporan per negara (CbC) yang berisi data agregat mengenai alokasi pendapatan, laba, pajak yang dibayarkan, dan aktivitas ekonomi di seluruh yurisdiksi pajak tempat mereka beroperasi. Laporan CbC ini dibagikan kepada administrasi pajak di yurisdiksi tersebut untuk digunakan dalam penilaian risiko transfer pricing dan BEPS tingkat tinggi.
  • Mutual Agreement Procedure: Tujuan dari Aksi Minimum BEPS 14 adalah untuk meningkatkan penyelesaian sengketa pajak antar yurisdiksi. Yurisdiksi yang tergabung dalam Kerangka Kerja Inklusif telah berkomitmen untuk meninjau dan memantau kepatuhan mereka terhadap standar minimum ini melalui proses tinjauan sejawat yang kuat. Tujuan dari proses ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan meningkatkan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda.
  • Multilateral Instrument: Dengan mentransfer hasil dari Proyek BEPS ke dalam perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia, Instrumen Multilateral (BEPS MLI) memungkinkan pemerintah untuk menerapkan standar minimum yang telah disepakati untuk melawan penyalahgunaan perjanjian dan meningkatkan mekanisme penyelesaian sengketa sambil memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi kebijakan.

1.5. Contoh Kasus BEPS di Indonesia

Contoh kasus praktek Profit Shifting yang saya terangkan berasal dari penelitian yang dilakukan oleh (Apriadi dan Monalysa, 2021) yang berjudul "Tax Avoidance in the Form of Base Erosion and Profit Shifting in Digital Economic Transactions by Multinational Companies". Kasus yang terjadi dilakukan oleh perusahaan multinasional digital, yakni Google. Perusahaan multinasional (MNC) yang beroperasi secara internasional memiliki kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak lebih terbuka dengan memanfaatkan perbedaan dalam sistem perpajakan suatu negara.

Google adalah perusahaan over the top (OTT) multinasional dengan kantor pusat di California, AS, yang fokus pada layanan internet dan produk seperti pencarian, komunikasi, telepon seluler, hiburan, dan periklanan teknologi. Mayoritas keuntungan Google berasal dari iklan. Google memiliki kantor perwakilan di Indonesia. PT. Google Indonesia (PTGI) adalah agen dependen Google Asia Pacific Pte. Ltd. di Singapura. Pemerintah Indonesia menyoroti Google karena dianggap menghindari pajak karena mendapatkan keuntungan besar dari iklan tanpa membayar pajak. Sebagai bisnis, Google menikmati barang publik dan fasilitas publik sekaligus menghasilkan pendapatan. Fasilitas publik ada di Indonesia, tetapi pendapatan dialihkan ke Singapura (profit shifting). Tentu saja, pengalihan pendapatan menyebabkan penurunan penerimaan pajak, yang mengancam otoritas perpajakan Indonesia. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) adalah organisasi internasional yang beranggotakan 30 negara yang mendukung demokrasi dan ekonomi pasar bebas atau negara-negara industri. Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kesehatan ekonomi anggotanya dan mendukung pembangunan global. Variasi dalam tarif pajak yang diterapkan oleh berbagai negara di seluruh dunia.

Google terindikasi melakukan praktik BEPS karena, sebagai pelaku usaha, perusahaan memperoleh pendapatan sambil menikmati barang dan fasilitas publik di Indonesia. Namun, karena tarif pajak yang lebih rendah di Singapura, pendapatan yang diperoleh dari Indonesia dialihkan ke Singapura, sehingga Google dianggap sebagai pelaku penghindaran pajak. Strategi penghindaran pajak yang digunakan Google adalah sebagai berikut: Tidak diragukan lagi, pengalihan penghasilan ini menyebabkan penurunan penerimaan pajak, yang mengancam otoritas perpajakan Indonesia. Google menggunakan praktik penghindaran pajak BEPS dan menghasilkan keuntungan sambil menggunakan barang publik dan fasilitas publik di Indonesia. Pengalihkan keuntungan, atau transfer keuntungan, dari Indonesia ke Singapura digunakan untuk menghindari pajak. Tidak diragukan lagi, pengalihan penghasilan ini menyebabkan penurunan penerimaan pajak, yang mengancam otoritas perpajakan Indonesia. Beberapa faktor yang mendukung Google untuk menghindari pajak di Indonesia termasuk peraturan pajak yang lemah atau longgar, terutama dalam hal aturan bentuk usaha bentuk usaha tetap (BUT) dan perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

Salah satu pendekatan penghindaran pajak yang digunakan Google adalah DoubleIrish Dutch Sandwich, yang memanfaatkan kombinasi anak perusahaan untuk mengalihkan keuntungan. Undang-undang perpajakan hanya mengatur bisnis fisik, bukan virtual. Berdasarkan P3B antara Singapura dan Indonesia, BUT didefinisikan sebagai bentuk usaha tetap tempat usaha yang tetap di mana seluruh atau sebagian dari usaha dijalankan. Sementara itu, yang didirikan di Indonesia hanya untuk mendukung pemasaran dan tidak sesuai dengan definisi BUT dalam P3B Singapura-Indonesia, yang adalah kelemahan atau kelonggaran dari peraturan hukum.  

Rencana pemerintah untuk menangani penggelapan pajak Google. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran nomor SE04/PJ/2017 pada tanggal 6 Februari 2017 yang membahas bagaimana menetapkan bentuk usaha tetap bagi penyelenggara pajak luar negeri yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet. Google kemudian setuju untuk melakukan negosiasi ulang besaran pajak yang terutang berdasarkan surat edaran tersebut. Dengan demikian, pada 30 November 2017 perusahaan (Google) bersedia membayar kewajiban pajaknya yang jatuh tempo pada tahun 2015. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah pemerintah harus segera membuat dan menerbitkan peraturan pajak setelah keberhasilannya dalam mengejar pajak perusahaan multinasional. Pendidikan pajak wajib yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, serta kolaborasi antara otoritas dan platform online dalam pengumpulan data nilai transaksi, adalah cara untuk mengatasi masalah ekonomi digital. Dari sudut pandang administratif, pengembangan ekonomi digital dapat menyebabkan layanan kepatuhan yang lebih baik, biaya yang lebih rendah, dan layanan wajib pajak yang lebih baik.

Demikian gambaran -- gambaran singkat mengenai Praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan Multinasional untuk melakukan penghematan biaya melalui penghematan biaya pajak. Pembahasan singkat mulai dari apa itu BEPS,   penyebab terjadinya praktik BEPS, dampak yang ditimbulakn dari praktik BEPS, peranan OECD selaku organisasi dunia untuk menekan praktik BEPS, dan juga contoh kasus BEPS yang terjadi di Indonesia.

Selanjutnya adalah penjelasan gambaran singkat mengenai Rendahnya Tax Ratio di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun