Di samping pengelolaan BBM subsidi, pengelolaan BBM non subsidi untuk sektor industri juga bisa dikatakan masih sangat jauh dari tranparansi. Di tengah-tengah teriakan industri akan beban kondisi perekonomian, nilai BBM industri oleh Pertamina masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Jika dilihat dari harga HSD Pertamina bulan maret tahun 2016 maka dapat dilihat bahwa kisaran harga HSD adalah sekitar 5,900 Rp/L. Nilai ini masih harus dikenakan pajak-pajak dan margin penyalur untuk menjadi harga distributor. Yang menjadi perhatian adalah darimana patokan penentuan harga dasar HSD Pertamina?
Jika coba dilakukan komparasi terhadap nilai MOPS maka komoditas yang spesifikasinya sesuai dengan HSD Pertamina adalah MOPS MGO (Marine Gas Oil). Harga MOPS MGO untuk periode Maret 2016 sendiri berada dalam kisaran 315 USD/MT atau setara dengan 3,500 Rp/L. Selisih angka yang sangat signifikan ini menimbulkan pertanyaan, apakah penyaluran BBM untuk industri yang notabene market share-nya dikuasai oleh Pertamina telah dimanfaatkan secara semena-mena untuk posisi tawar yang lebih baik?
Nah, jika sudah seperti di mana letak kedaulatan rakyat ditempatkan Pertamina sesuai amanat UUD Pasal 33? Semua analisa dan kebingungan publik hanya menjadi kegeraman yang sulit disalurkan. Jika sudah seperti ini, kita sebagai rakyat kecil bisa apa? Paling hanya misuh-misuh saja kan?
Semoga rakyat jangan lupa bahagia ya bagaimana pun pahit dan licinnya hidup ini di tengah licinnya aturan harga BBM yang dimainkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H